KPU Tetapkan 8 Parpol Diterima DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah keseluruhan kursi DPR untuk Pemilihan Umum 2024 berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang di surat tindakan KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.
“Menetapkan perolehan kursi partai urusan politik kontestan pemilihan umum anggota komite perwakilan rakyat pada setiap wilayah pemilihan sebagaimana tercantum di lampiran I langkah yang tersebut merupakan bagian bukan terpisahkan dari langkah ini,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada ruang rapat dalam Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat, Mingguan (25/8/2024).
Dia menjelaskan kata-kata sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya apabila parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi kata-kata sah sebanyak 6.071.732,72. Dari hasil penetapan itu, PDIP yang tersebut meraih pengumuman sah nasional 25.384.673, menjadi partai urusan politik pemenang pemilihan raya 2024. Disusul Golkar serta Gerindra.
Berikut jumlah total kursi DPR RI:
1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97%)
2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59%)
3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83%)
4. Partai Nasdem, 69 kursi (11,9%)
5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72%)
6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14%)





