Punya Kewenangan Diskualifikasi Paslon Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu Ingatkan Hal ini

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan ( Bawaslu ) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) di tempat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Paslon yang dapat didiskusikan lantaran terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan terhadap pemilih.
Hal yang dimaksud dikatakan Anggota Bawaslu Puadi seperti yang dimaksud tercantum pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan. “Paslon juga sanggup diskualifikasi jikalau terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dimaksud dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” ujar Puadi di keterangannya, Akhir Pekan (8/9/2024).
Dia menambahkan, paslon petahana yang mana forward pada pemilihan juga dapat diskualifikasi apabila melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. “Menggunakan inisiatif serta kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” sambungnya.
Maka itu, untuk menghindari terjadinya diskualifikasi paslon, Bawaslu setiap saat melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, juga organisasi atau komunitas masyarakat. Pihaknya juga tak henti-hentinya melalukan sosialisasi terhadap publik, partai politik, partisipan pemilihan, lalu kelompok kampanye terkait pelanggaran yang dimaksud kemungkinan besar terjadi pada pemilihan kemudian sanksi yang bisa saja dikenakan.
“Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat di setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” pungkasnya.





