Istana Tepis Ada Cawe-cawe Jokowi di Kisruh Ketum Kadin

JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan, Presiden Jokowi tidak ada cawe-cawe pada kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munaslub ) Kadin . Munaslub memilih secara aklamasi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, sedangkan Arsjad Rasjid yang dimaksud menjabat Ketum Kadin mengatakan munaslub itu ilegal.
“Tidak ada cawe-cawe dari Presiden. Itu urusan internal Kadin,” kata Ari di keterangannya, Mulai Pekan (16/9/2024).
Ari menjelaskan, Presiden Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen. “Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang tersebut mempunyai mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin,” katanya.
Terkait Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang dimaksud mengaku menerima hasil pemilihan Ketua Umum Munaslub Kadin, Ari mengatakan proses awal terkait kepengurusan organisasi ditangani pada Kemenkumham.
“Proses awal di tempat pemerintahan ada dalam Kementerian Hukum dan juga HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Arsjad Rasjid mengadukan kisruh dualisme kepemiminan terhadap Presiden Jokowi. Arsjad meminta-minta Presiden Jokowi mengambil sikap terkait kisruh yang dimaksud terjadi akibat Munaslub Kadin 2024. Surat ini juga sebagai tindakan lanjut dari pernyataan resmi yang dimaksud dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang mana menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 ilegal.
“Kami telah menyurati Presiden Jokowi, surat telah saya tanda tangani,” kata Arsjad pada keterangannya, ditulis Mulai Pekan (16/9/2024).
Dia menjelaskan, di keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1987 juga Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang mana terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan juga Keppres Nomor 18 Tahun 2022 untuk menjamin Kadin Indonesia tetap saja berjalan sesuai kepentingan nasional serta AD/ART yang dimaksud telah ditetapkan,” katanya.
Menurut Ari Dwipayana, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah dilakukan menerima surat aduan Arsjad Rasjid. “Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah lama menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” kata Ari pada waktu dikonfirmasi, Mulai Pekan (16/9/2024).
Ari menjelaskan surat yang dimaksud masih di tempat Kemensetneg belum disampaikan untuk Presiden Jokowi. “Surat tersebut, posisinya masih pada Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih besar lanjut,” katanya.






