Nasional

Fakta-fakta Wacana Ganjil Genap 24 jam di DKI Jakarta

Jakarta – Kemacetan juga polusi udara ke Ibukota dari hari ke hari masih belum menemukan solusi. Salah satu kebijakan yang diusulkan untuk menurunkan hambatan yang dimaksud adalah pemberlakuan ganjil genap selama 24 jam. Soal pemberlakukan aturan ganjil genap ini sendiri masih menuai pro kontra ke masyarakat. Publik sejumlah yang mana menganggap apabila merek akan kesulitan dengan adanya aturan ini. Berikut fakta-fakta persoalan aturan ganjil genap 24 jam: 

1. Pernah Diusulkan oleh DPRD 

DPRD pernah mengusulkan tentang wacana akan menerapkan ganjil genap selama 24 jam ke Ibukota Indonesia tahun lalu. Hal yang disebutkan disampaikan oleh Ketua Komisi DPRD DKI Ibukota Indonesia Ida Mahmudah terhadap Polda Metro Jaya. Ida memaparkan ganjil genap menurutnya akan membantu mengempiskan kesulitan kemacetan dan juga polusi udara. 

Politikus PDIP ini mengusulkan Waktu ganjil genap biasa diterapkan setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 Waktu Indonesia Barat dan juga berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Ida menyarankan agar diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.

Ida mengungkapkan jikalau sarannya bisa jadi dijalankan apabila terbukti mengempiskan kemacetan juga polusi udara. “Karena kami sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor,” katanya. 

Ida menyatakan anggaran untuk penanganan ini, bisa saja memakai alokasi pos belanja tidak ada terduga (BTT). “Yang dulu dimanfaatkan untuk penanganan juga pencegahan penularan COVID-19,” katanya. 

2. Ganjil Genap tak Efektif Kurangi Permasalahan Polusi 

Dikutip dari Antara, salah satu pengamat kebijakan masyarakat dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah memaparkan apabila ganjil genap 24 jam bukanlah solusi untuk menurunkan polusi udara di dalam Jakarta. “Kalau menurut saya tidak ada efektif. Belum bisa jadi batasi kendaraan buat tekan polusi,” kata Trubus ketika dihubungi di dalam Jakarta, Hari Sabtu 26 Agustus 2023.

Justru penerapan ganjil genap 24 jam itu, menurut Trubus tak akan menurunkan ukuran kendaraan di dalam jalan akibat yang mempunyai kekayaan lebih lanjut mampu memilih untuk membeli kendaraan lagi. Sehingga aturan yang disebutkan jelas belum efektif diterapkan di dalam wilayah penyangga Ibu Kota.

3. Respons dari Polda Metro Jaya

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan beragam usulan harus dibahas bersama-sama. Dirinya juga menyebutkan apabila polusi udara dalam Ibukota ketika ini kian memburuk.

“Perlu ada pengkajian, diskusi, kita uji coba, jadi bukan juga merta setiap wacana kemudian diaplikasikan,” ujar Doni di dalam Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Agustus 2023.

Hingga ketika ini belum ada lanjutan mengenai wacana ganjil genap 24 jam dari Polda. Hanya beberapa kali ganjil genap diterapkan pada beberapa momen seperti KTT ASEAN, mudik lebaran, kemudian momen pasca lebaran. 

4. PJ Pemuka Menilai Ide Bagus

Sedangkan tanggapan dari Penjabat (Pj) Pemuka DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada waktu itu memaparkan jikalau ganjil genap 24 jam merupakan ide bagus, apalagi untuk menghurangi polusi udara dan juga kemacetan di DKI Jakarta. 

“Ya ide bagus (penerapan 24 jam ganjil-genap),” kata Heru usai meninjau Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek), Jumat, Agustus 2023.

Heru mengumumkan apabila penerapan ganjil-genap 24 jam pada Ibukota Indonesia itu penting adanya koordinasi lebih besar pada dengan Polda Metro Jaya lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pihaknya mengaku akan segera mengkaji wacana ini serta lalu mengomunikasikan lebih banyak di lagi dengan pemerintah pusat. “Mudah-mudahan, kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat, ide bagus,” ujar Heru.

Sama halnya dengan Polda Metro Jaya, wacana ini hingga pada waktu ini belum diputuskan. Hampir satu tahun tak ada penjelasan lebih banyak lanjut.

SAVINA RIZKY HAMIDA | ANTARA | M. FAIZ ZAKI|

Artikel ini disadur dari Fakta-fakta Wacana Ganjil Genap 24 jam di Jakarta

Related Articles

Back to top button