Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber
Jakarta – Polri merekrut 45 calon perwira lewat jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS untuk memerangi kejahatan siber. Mereka yang dimaksud direkrut terdiri dari 38 pria lalu 7 perempuan.
“Mereka akan menjalani lembaga pendidikan dalam Akademi Kepolisian, Semarang. Jadi 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler dan juga proaktif,” kata Asisten Kapolri bidang Informan Daya Individu (As SDM Kapolri) Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo lewat informasi tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Dedi menjelaskan 45 calon perwira ini miliki latar belakang institusi belajar membesar lalu memiliki kemampuan pada bidang Teknik Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Desain Komunikasi Visual, Agen/Teknologi/Siber/Ekonomi Intelejen, Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Peralatan Keras Kriptografi lalu Security Siber.
Menurut Dedi, penguatan personel yang dimaksud memiliki kemampuan di dalam bidang teknologi kemudian informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni agar Korps Bhayangkara mampu menghadapi tantangan ke depan, di mana kejahatan atau gangguan jiwa keamanan serta ketertiban (kamtibmas) tak hanya sekali berlangsung dalam lapangan, tetapi juga di dalam globus virtual.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk menguatkan kemampuan memerangi kejahatan siber,” ujar Dedi.
Dalam Peluncuran Akhir Tahun 2023, Kapolri Sigit mengungkapkan kejahatan siber yang menonjol selama 2023. Kasus-kasus itu mulai dari pencurian kripto hingga penipuan bermodus APK-Link.
“Perkara ilegal akses kemudian pencurian koin kripto pada web coinbase.com dengan total kerugian Simbol Rupiah 45 miliar dengan dua tersangka,” kata Sigit pada 27 Desember 2023.
Sigit mengemukakan ada 19.965 tindakan hukum IMEI ilegal yang tersebut diungkap Polri selama tahun 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Rupiah 353,7 miliar. Polri telah lama menangkap enam terdakwa di tindakan hukum ini. Selain itu, ada juga persoalan hukum penyalahgunaan yang mana diungkap Polri. Sigit memaparkan tindakan hukum pembohongan itu bermodus APK-Link.
“Perkara penyalahgunaan dengan modus APK-Link dengan total 18 kerugian Rupiah 4,7 miliar dengan 12 tersangka,” ujar Kapolri Sigit.
Artikel ini disadur dari Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber






