PKPU Pemilihan Kepala Daerah Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini adalah Poin-poinnya

JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) persoalan pemilihan kepala daerah resmi disahkan. PKPU ini disahkan setelahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari ini, Hari Minggu (25/8/2024).
Sehingga, PKPU Pemilihan Kepala Daerah ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 serta 70. “Apakah dapat kita setuju? Setuju?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II serta partisipan rapat dengan segera setuju.
Menteri Hukum serta Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan inovasi PKPU ini akan segera diundangkan. “Ini adalah jaminan bahwa insya Allah kemungkinan besar secepat kemungkinan besar pembaharuan PKPU itu akan kami harmonisasi serta selanjutnya di kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” tegasnya.
Berikut isi Putusan MK termuat pada inovasi di area Pasal 11 juga Pasal 14:
Pasal 11
(1) Partai Politik Audien pemilihan atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan raya dapat mendaftarkan Pasangan Calon jikalau telah terjadi memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pernyataan sah di Pemilihan Umum anggota DPRD pada wilayah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur serta calon delegasi gubernur:
1) Provinsi dengan jumlah keseluruhan penduduk yang tersebut termuat pada daftar pemilih tetap saja sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Anggota Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan raya harus memeroleh ucapan sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di area provinsi tersebut;





