Pernyataan Akademik Paguyuban Profesor Jabar-Banten Kritik Aturan Soal Profesor Kehormatan
Jakarta – Paguyuban Profesor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Jawa Barat dan juga Banten menimbulkan pernyataan akademik terkait kesulitan penetapan dosen pada jabatan akademik guru besar atau profesor. Ketua Umum Paguyuban tersebut, Eddy Jusuf Supardi mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian rute penetapan profesor sesuai hakikatnya.
Secara hukum berdasarkan Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, jenjang jabatan akademik dosen masih terdiri melawan asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan juga profesor. “Maka profesor merupakan jabatan akademik yang dimaksud hanya sekali boleh dimiliki oleh dosen tetap,” kata beliau lewat penjelasan tertulis, Kamis 18 Juli 2024.
Selain itu, Paguyuban Profesor mempersoalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi.
Menurut Eddy, Permendikbudristek itu bertentangan dengan Pasal 72 ayat 5 Undang-undang Pendidikan Tinggi. “Tidak diatur atau dikenal tentang Profesor Kehormatan,” ujarnya.
Karena itu, secara secara hukum jenjang jabatan akademik profesor dilarang untuk diberikan terhadap pemukim yang digunakan tidak dosen tetap, atau tidak ada bekerja di perguruan tinggi, sudah ada tidaklah mengajar atau serupa sekali tidaklah pernah mengajar dalam perguruan tinggi, juga terhadap pihak yang tiada miliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan juga latar belakang lembaga pendidikan sesuai dengan tugasnya mengajar ke perguruan tinggi.
Profesor, kata dia, merupakan dosen terus yang memangku jabatan akademik tertinggi di dalam suatu perguruan tinggi. Sebagai dosen, maka profesor di dalam suatu perguruan lebih tinggi wajib mencari, menemukan, mendiseminasikan, menjunjung tinggi, kemudian berperilaku berdasarkan kebenaran serta kejujuran. “Bukan berdasarkan kekuasaan, kedudukan, serta uang atau materi,” ujarnya.
Proses penilaian kemudian penetapan dosen untuk memangku jabatan akademik profesor menurut Eddy, wajib dijalankan oleh penilai yang mana telah terjadi teruji rekam jejaknya sebagai pihak yang menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, tak menggunakan kekuasaan, serta tidak ada tergiur oleh uang atau materi. Prosesnya juga wajib direalisasikan secara transparan kemudian akuntabel oleh pemerintah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang tersebut baik.
Artikel ini disadur dari Pernyataan Akademik Paguyuban Profesor Jabar-Banten Kritik Aturan Soal Profesor Kehormatan





