Perjalanan Kasus Gus Samsudin yang tersebut Divonis Bebas
Jakarta – Samsudin Jadab, yang tersebut juga dikenal sebagai Gus Samsudin, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar di persoalan hukum video kontroversial yang mana dikaitkan dengan ajaran sesat yang digunakan membolehkan tukar pasangan.
Putusan ini juga membebaskan dua anak buahnya dari segala tuduhan. Menurut Ketua Majelis Hakim, Arif Kurniawan, vonis bebas diberikan lantaran bukti yang diajukan pada persidangan tidak ada cukup untuk membuktikan bahwa Samsudin juga dua rekannya bersalah melakukan aksi pidana sesuai dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Dalam perkara itu, Samsudin juga dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembaharuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Polisi menangkap Samsudin atau Gus Samsudin yang mengunggah konten tukar pasangan di YouTube. Kepala Area Hubungan Komunitas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, proses pembuatan perkara penyebaran konten tukar pasangan sudah pernah didapat oleh penyidik. Polisi mengadakan gelar kejuaraan perkara pada Jumat, 1 Maret 2024, Samsudin selaku pembuat skenario video itu
“Dari hasil peringkat perkara, Samsudin ditetapkan sebagai terperiksa juga kemudian ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Dirmanto di keterangannya di Polda Jawa Timur, Surabaya.
Samsudin dengan nama tenarnya Gus Samsudin mengaku lalu membuka jasa sebagai paranormal ilmu gaib serta ahli penyembuhan supranatural. Ia juga pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati.
Dalam rekaman video, terlihat seseorang pria yang mana menggunakan sorban serta wanita yang memakai cadar. Pria yang disebutkan mengatakan, menukar pasangan suami istri hal yang tersebut diperbolehkan menurut hukum. Syaratnya, jikalau keduanya saling mempunyai perasaan suka.
Kepala Subdirektorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menjelaskan, durasi asli dari video yang disebutkan sekitar 30 menit. Samsudin menyebabkan konten yang dimaksud pada pertengahan Februari 2024.
“Dengan menimbulkan konten itu beliau berharap dapat subscribe yang dimaksud banyak pada YouTube,” ujar Charles.
Dikutip laporan Antara, Kamis, 29 Februari 2024, Polda Jawa Timur mengambil alih penyelidikan perkara konten pertukaran pasangan yang tersebut melibatkan Gus Samsudin dari Kepolisian Resor Blitar. Keputusan ini diambil lantaran Samsudin dianggap tak tegas terkait kedudukan pembuatan konten tersebut.
“Bicaranya plin-plan terkait kedudukan pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat pada Bogor pertama kali (diperiksa), kemudian setelahnya dijalankan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujarnya.
“Ada penambahan dua terdakwa baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada Surabaya, Selasa, 5 Maret 2024.
Tersangka pertama perkara konten yang dimaksud adalah kameraman berinisial FB dan juga kedua adalah editor berinisial FK. Perwira dengan tiga melati emas itu mengungkapkan latar belakang Samsudin menghasilkan konten yang dimaksud adalah untuk meningkatkan subscribe-nya dan juga juga berharap tempat terapi di Blitar tambah laris.
Adapun keuntungan yang mana diperoleh Samsudin dari konten YouTube tersebut, kata dia, berkisar Rp100 jt per bulan. “Keuntungan yang digunakan didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan lalu yang digunakan tertinggi video yang mana terbaru dikarenakan video yang disebutkan berubah jadi polemik sehingga sejumlah penduduk yang digunakan menonton,” tuturnya.
Dirmanto memaparkan pihaknya telah terjadi mengambil penjelasan dari ahli sosiologi bahasa, sedangkan untuk ahli agama belum diambil keterangannya. “Untuk MUI Pusat yang digunakan sudah ada ber-statement, mudah-mudahan dapat bermetamorfosis menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan juga pendalaman terkait dengan tindakan hukum ini,” katanya.
Mengenai adanya tambahan terdakwa lain, khususnya yang mana ada dalam video tersebut, Dirmanto mengemukakan bahwa kelompok penyidik sampai pada waktu ini masih mendalami tindakan hukum tersebut. “Untuk penerapan pasal, masih sama, yakni UU ITE,” ucapnya.
MYESHA FATINA RACHMAN I LINDA NOVI TRIANITA I SUKMA KANTHI NURANI
Pilihan Editor: Gus Samsudin Ditangkap, Polisi Selidiki Dugaan Penyebaran Aliran Sesat
Artikel ini disadur dari Perjalanan Kasus Gus Samsudin yang Divonis Bebas


