Pengamat: Kelihatannya DPR Ingin Mengakomodir Kaesang Bisa Menjadi Cawagub di area Jateng

JAKARTA – Pengamat urusan politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai, langkah Panja RUU pemilihan kepala daerah yang tersebut menyepakati aturan batas usia cakada merujuk putusan Mahkamah Agung (MA), tidak Mahkamah Konstitusi (MK), memuat motif politik. Kesepakatan itu merupakan bentuk akomodir putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep , forward pada Pilgub Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Ujang, seharusnya DPR menjalankan putusan MK. “Ya tidaklah boleh, DPR memutuskan RUU yang mana bertentangan dengan putusan MK. Karena putusan MK itu final serta mengikat, harus dipatuhi. Kan sudah ada ada aturannya,” kata Ujang pada waktu dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Bila putusan MK tak dipatuhi, Ujang menilai, langkah DPR ilegal. “Kalau tak jalankan putusan MK dianggap ilegal, inkonstitusional kebijakan DPR tersebut,” tegasnya.
Terlepas dari itu, Ujang menilai Panja RUU pemilihan gubernur sedang mengakomodir agar Kaesang dapat forward Pilgub Jawa Tengah. Untuk itu, ia menilai, segala cara dijalankan Panja RUU pemilihan kepala daerah termasuk menabrak hukum
“Jadi saya mengamati kelihatannya DPR ingin mengakomodir Kaesang ya untuk mampu menjadi cawagub dalam Jateng. Maka ya menabrak atau mengangkangi putusan MK,” terang Ujang.
“Itu apa ya, mengabaikan putusan MK. Jadi di konteks itu mirip belaka kanibal pada hukum juga itu tak boleh di konstitusi kita,” tegasnya.
Diketahui, mayoritas fraksi partai urusan politik pada DPR menyepakati perihal aturan batas usia pencalonan kepala wilayah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dicapai pada rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah antara Badan Legislasi (Baleg) DPR sama-sama pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR yang mana turut bertindak sebagai pimpinan rapat Panja Achmad Baidowi menyampaikan mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Begitu juga dengan perwakilan DPD RI yang digunakan turut menyetujui. Sedangkan pemerintah menyesuaikan ucapan mayoritas di tempat DPR.
“Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut,” tanya Awiek, Rabu (21/8/2024).
Untuk diketahui, apabila merujuk putusan MA persoalan aturan batas usia pencalonan kepala area yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur lalu calon duta gubernur dan juga 25 tahun untuk calon Kepala Daerah juga calon delegasi Pimpinan Daerah juga calon wali kota dan juga calon delegasi wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Dengan putusan ini, Kaesang yang mana berusia 30 tahun pada Desember 2024 bisa saja forward menjadi cagub/cawagub. Diketahui, pelantikan kepala wilayah hasil pemilihan gubernur 2024 akan dilakukan Februari 2025.
Sementara, apabila merujuk MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala area yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur serta calon duta gubernur juga 25 tahun untuk calon Pimpinan Daerah juga calon delegasi Kepala Kabupaten dan juga calon wali kota dan juga calon delegasi wali kota. Ketentuan itu harus dipenuhi sebelum pencalonan. Jika ini diterapkan, Kaesang gagal menjadi cagub-cawagub.





