DPR Sepakat Ambang Batas Pencalonan pemilihan gubernur Hanya untuk Parpol Nonparlemen

JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur menyepakati persyaratan ambang batas pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang tersebut punya kursi di area DPRD dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah total kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pengumuman sah di pemilihan umum anggota DPRD di area tempat yang bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menyampaikan ketentuan pendapat sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang dimaksud mempunyai kursi dalam DPRD maupun tak punya kursi pada DPRD.
“Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati pada Baleg DPR dengan memberlakukan belaka pada partai yg bukan punya kursi di area DPRD, sementara partai yg punya kursi tetap saja pakai threshold 20-25% utk bisa saja mencalonkan di dalam pilkada,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi pada cuitan di area akun X-nya, Rabu (21/8/2024). Burhan mengambil bagian mengunggah tangkapan layar daftar DIM baru usul inisiatif DPR.
Dalam rapat yang tersebut dilakukan di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), Panja RUU pemilihan kepala daerah membacakan Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM) baru usul inisiatif DPR menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut membolehkan parpol mengusung calon di dalam Pemilihan Kepala Daerah walau tidak ada memiliki kursi DPRD.
Dalam DIM baru usul inisiatif DPR yang tersebut dibacakan, terdapat dua kelompok persentase aturan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi Partai kebijakan pemerintah atau gabungan Partai urusan politik yang tersebut miliki kursi dalam DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang mana tidaklah miliki kursi di area DPRD.
(1) Partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang digunakan mempunyai kursi di area DPRD dapat mendaftarkan calon apabila telah lama memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan kata-kata sah pada pemilihan Umum anggota DPRD di area tempat yang bersangkutan.
(2) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang tersebut tidak ada mempunyai kursi dalam DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan juga calon Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan total penduduk yang tersebut termuat pada daftar pemilih tetap saja sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) pada provinsi tersebut.




