eksekutif Terbitkan PP 28/2024 Direspons Asosiasi Petani Tembakau

JAKARTA – eksekutif menerbitkan Peraturan otoritas (PP) 28/2024 juga adanya Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan. Hal ini pun direspons Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI).
Menurut Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, pihaknya keberatan dengan adanya PP kemudian aturan turunan tersebut. Dia mengklaim, seluruh pelaku bidang usaha sektor hasil tembakau menolak keras ketentuan pada RPMK terkait penerapan penyeragaman kemasan/kemasan polos.
Padahal kata Agus Parmuji, ketentuan penyeragaman kemasan/kemasan polos pada dasarnya tidak ada dimandatkan oleh PP 28/2024.
“Beberapa negara yang tersebut menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti tak secara ekstrem menurunkan hitungan perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Pengaruh lain, penerimaan cukai negara turun, juga melahirkan kemiskinan baru,” ucap Agus Parmuji, Rabu (11/9/2024).
DPN APTI memberi catatan terkait RPMK ini, yakni jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi Kemasan yang tiada sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan serius kebugaran pada waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu pada bulan Juli 2026.
“Namun, ketentuan pada RPMK tidaklah sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang mana mengatur bahwa pelaku bisnis wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain kemudian tulisan, lalu peringatan keras kesehatan, di waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.
Catatan lain, aturan seluruh bentuk komoditas tembakau kemudian rokok elektronik (RE) kecuali Rokok Elektronik Padat patut diduga diskriminatif. Pasalnya, akan menguntungkan pihak tertentu.
“Ada disharmoni antara Pasal 3 serta Pasal 7,” tegasnya.
Pasal 3 Ayat (1) RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Layanan Tembakau kemudian Rokok Elektronik. Pasal 3 Ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik meliputi: (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; serta (iii) padat.
Namun, pengaturan lebih banyak lanjut mengenai standardisasi kemasan di dalam Pasal 7 Ayat (1) belaka mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang serta Pasal 7 Ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup (cartridge).




