Hal ini Perubahan PKPU yang tersebut Jadi Dasar Pilkada, Batas Usia Dihitung Sejak Penetapan Cakada

JAKARTA – Komisi II DPR kemudian pemerintah menyetujui draf pembaharuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pilkada. Perubahan PKPU ini mengakomodasi aturan yang mana sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua putusan Mahkamah Konstitusi yang digunakan diakomodasi yakni putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan juga 70/PUU-XX/2024. Putusan 60 berkaitan dengan ambat batas pencalonan Gubernur Jakarta, sementara putusan 70 berkaitan dengan penghitungan batas usia calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi itu setidaknya berdampak pada dua pasal inti pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dua pasal itu yakni Pasal 11 dan juga Pasal 15.
Pasal 11 berkaitan dengan ambang batas pencalonan Gubernur lalu Wakil Gubernur. Awalnya, Pasal 11 ini mengatur secara rata bahwa ambang batas untuk pencalonan 20% dari total kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan ucapan sah pada pemilihan umum anggota DPRD dalam tempat yang bersangkutan.
Setelah mengakomodasi putusan MK Nomor 60, pasal itu berubah yang tersebut pada intinya ambang batas itu dikaitkan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan 2024 di area masing-masing daerah.
Sementara, Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasca mengakomodasi putusan Mahkamah Konsittusi maka penghitungan batas usianya kembali diubah. Sebelumnya batas usia itu dihitung berdasarkan waktu pelantikan, sementara pasca mengakomodasi putusan MK maka batas usia dihitung berdasarkan waktu penetapan pasangan calon kepala daerah.
Secara Rinci Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024:
Sebelumnya
Pasal 11 (ayat) 1 berbunyi: Partai urusan politik kontestan pemilihan umum atau gabungan partai urusan politik partisipan pilpres dapat mendaftarkan pasangan calon jikalau sudah pernah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 puluh persen dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan pendapat sah pada pemilihan umum anggota DPRD pada wilayah yang bersangkutan.
Diubah Menjadi





