PBHI Bersama 33 Tokoh Warga Ajukan Amicus Curiae terkait PK Alex Denni

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan juga Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) bersatu 33 tokoh penduduk Indonesia menyampaikan dukungan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Support ini terkait pemeriksaan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1091 PK/Pid.Sus/2025 yang mana diajukan mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni.
Dukungan pada bentuk keterangan tertoreh sebagai sahabat pengadilan yang disebutkan diserahkan PBHI ke Mahkamah Agung (MA), Awal Minggu (24/3/2025).
Sebanyak 33 amici yang dimaksud terdiri dari pejabat negara, tokoh politik, akademisi, maupun praktisi bergabung memberikan dukungan sebagai sahabat pengadilan. Beberapa pada antaranya Ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Menteri Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi lalu Pemasyarakatan Indonesia Silmy Karim, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra Burhanudin Abdullah, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riana Hardjapamekas, kemudian anggota DPR Harris.
Dari kalangan akademisi, ada Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kisworo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Illah Sailah, Guru Besar Universitas Sriwijaya sekaligus mantan Deputi Kementerian PAN-RB Diah Natalisa, Guru Besar Universitas Negeri Malang Hadi Nur, juga Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Corina D Riantoputra.
Sementara dari kalangan praktisi, ada mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Rinaldi Firmansyah, mantan Direktur Utama Sucofindo Bambang Tedjosumirat, Presiden Direktur PT Investigasi Prima Indonesia Ardi Wirdamulia, kemudian Ketua Asosiasi Manajemen Indonesia Sandy Wahyudy.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, keterangan tercatat sebagai Amicus Curiae yang dimaksud berisi dukungan bagi Alex Denni melawan pemeriksaan upaya hukum PK terhadap putusan MA Nomor 163/K/Pod.Sus/2013. Sebab, ditemukan berbagai kejanggalan di perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun substansial.
Secara prosedural, Julius memperlihatkan kejanggalan terletak pada putusan lalu relaas yang tidaklah pernah disampaikan maupun komposisi majelis hakim yang melibatkan hakim militer.
Sementara secara substantif, kejanggalan terlihat pada penerapan pasal 55 KUHP terkait penyertaan tapi hanya sekali terhadap satu orang yang digunakan notabene bukanlah pengurus negara. Berbagai kejanggalan ini menciptakan disparitas hukum yang mana pada kebijakan MA dilarang.
“Maka, kami mengajukan Amicus Curiae yang dimaksud didukung oleh beberapa tokoh yang digunakan totalnya mencapai 33 orang yang seluruhnya mengungkapkan adanya pemidanaan yang mana tidak ada berdasar dan juga tak boleh ada disparitas putusan,” ujar Julius dalam Jakarta, Selasa (25/3/2025).




