Lukman Edy Datangi Kemenkumham Sampaikan Keberatan Atas Hasil Muktamar VI PKB

JAKARTA – Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy mendatangi Kantor Kementerian Hukum kemudian HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (27/8/2024). Kedatangannya di rangka menyerahkan surat keberatan terkait Muktamar VI PKB yang mana berlangsung dalam Bali 24-25 Agustus 2024 di dalam Bali beberapa waktu lalu.
“Hari ini saya akan mengantarkan surat ke Pak Menkumham Supratman Andi, untuk diketahui bahwa kedudukan kami ini konflik internal partai, sehingga status quo bukan boleh ada yang tersebut mengatasnamakan PKB,” ujar Lukman terhadap wartawan pada Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Meski tak bertemu Menkumham Supratman Andi Agtas secara langsung, namun beliau menegaskan bahwa suratnya akan diterima oleh bagian administratif sesuai dengan prosedur. Adapun poin penting di surat terkait perihal konflik internal partai yang juga tertuang di tempat pada AD/ART PKB.
“Sehingga ketika ketika ada konflik, maka bukan boleh ada yang menciptakan kebijakan strategis partai,” jelas Lukman.
Lebih lanjut, Lukman menyatakan bahwa Muktamar PKB yang berlangsung dalam Bali telah lama menyalahi Undang-Undang Partai Politik. Sehingga, beliau menilai ada pembungkaman aspirasi dengan mengeluarkan banyak cabang yang digunakan pendapat dengan Cak Imin dibungkam.
“Kami mendata, ada 315 cabang, 168 cabang yang digunakan dipecat atau dibekukan lalu mendekati Muktamar selebihnya adalah cabang-cabang mempunyai komitmen kemudian konsep khitah PKB tahun 98,” tandas dia.
Sebagai informasi, Muktamar PKB yang digunakan berlangsung di area Bali 24-25 Agustus 2024, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terpilih kembali menjadi Ketua Umum PKB 2024-2029.
Selain itu, Muktamar PKB dalam Bali juga menunjuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro PKB 2024-2029.



