Partai Buruh Klaim Ribuan Buruh Gelar Aksi Saat Sidang Uji Isi UU Ciptaker di MK
Jakarta – Partai Buruh dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI akan datang mengatur aksi ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, DKI Jakarta pada Rabu, 17 Juli 2024. Aksi yang dimaksud berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Aksi yang dimaksud rencananya diwujudkan secara serentak di dalam beberapa jumlah wilayah Indonesia. Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, kemudian DKI Jakarta, massa aksi akan segera berkumpul dengan titik utama dalam Gedung MK dan juga Istana Negara, Jakarta. Aksi akan dimulai pukul 09.30 dari Bundaran Patung Kuda.
Adapun di wilayah lain, seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar, aksi menolak UU Ciptaker dilakukan di kantor-kantor gubernur, bupati, lalu walikota.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa sidang lanjutan ini sebagai sidang penentuan. Dia berharap nantinya hakim dapat memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan. “Bila tidak, kami akan melakukan mogok nasional,” katanya pada pernyataan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Ia mengklaim, aksi mogok nasional itu nantinya disertai oleh lima jt buruh ke seluruh Indonesia. Apabila hakim tidak ada memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan, kata Iqbak, jutaan buruh mengancam akan meninggalkan dari pabrik dan juga bukan memproduksi.
Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sembilan alasan. Pertama, konsep upah minimun yang mana kembali pada upah murah. Menurut dia, konsep itu mengancam kesejahteraan buruh.
Kedua, outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Hal ini menyebabkan kepastian kerja bagi buruh bermetamorfosis menjadi hilang. “Sama sejenis menempatkan negara sebagai agen outsourcing,” ucapnya.
Alasan ketiga, ia melanjutkan, pada UU Ciptaker ini memungkinkan kontrak kerja dikerjakan berulang-ulang tanpa adanya jaminan pekerja tetap. Ia menyebut, hal itu dapat mengancam stabilitas kerja.
Keempat, pesangon yang mana diskon atau hanya sekali setengah pesangon dari aturan sebelumnya. Perubahan ini, menurut Iqbal, merugikan buruh yang tersebut kehilangan pekerjaan.
Alasan berikutnya, yaitu tahapan pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dimaksud dipermudah. Menurut Iqbal, serangkaian yang disebutkan memproduksi buruh semakin bukan mempunyai kepastian kerja dan juga setiap saat berada di dalam kedudukan rentan.
Partai Buruh juga menyoroti ihwal pengaturan jam kerja yang tersebut fleksibel. Menurut dia, kebijakan ini menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan juga hidup pribadi.
Begitu pula dengan kebijakan cuti. Iqbal mengatakan, tak adanya kepastian upah selama cuti menimbulkan sikap buruh rentan juga mengalami diskriminasi ke tempat kerja.
Kedelapan, meningkatnya total tenaga kerja asing. Terlebih lagi, ucapnya, peningkatan itu tanpa pengawasan ketat. “Menimbulkan perasaan khawatir dalam kalangan buruh lokal,” ucap Iqbal.
Adapun alasan kesembilan atau terakhir, Partai Buruh berkeberatan dengan dihapuskannya sanksi pidana di UU Ciptaker bagi pelanggaran terhadap hak buruh. Dia menyebut, hal itu justru memberikan kelonggaran bagi para pelaku bisnis untuk melanggar kewajibannya tanpa ada konsekuensi hukum yang tersebut berat.
Ragam Reaksi berhadapan dengan Pertemuan 5 Nahdliyin dengan Presiden Israel
Artikel ini disadur dari Partai Buruh Klaim Ribuan Buruh Gelar Aksi Saat Sidang Uji Materi UU Ciptaker di MK





