Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron dikarenakan Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.
“Adanya putusan etik yang tersebut menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah lama melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Mingguan (8/9/2024).
Jika Pansel tak menggugurkan Ghufron, maka kumpulan seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang tersebut percuma saja.
“Tindakan tetap saja mempertahankan Nurul Ghufron akan merancang skema bahwa benar proses seleksi dilaksanakan semata-mata formalitas belaka,” katanya.
“Sosok Capim KPK yang melanggar etik (bahkan ketika ia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan menciptakan berbagai peluang tindakan dan juga tindakan yang tersebut melanggar etik pula,” sambung Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang terhadap Ghufron sebagai teguran tertulis.
Teguran tercatat agar Ghufron tidak ada mengulangi perbuatannya kemudian agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.






