Dewas Minta Pansel KPK Tak Loloskan Calon Pimpinan yang dimaksud Cacat Etik

JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris berharap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) juga Dewas Lembaga Antirasuah tidak ada meloloskan pihak yang digunakan cacat etik.
Hal itu disampaikan Haris seusai Dewas KPK memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AMD.
“Kami mengimbau ya, terhadap Pansel Pimpinan serta Dewas KPK supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidaklah diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata Haris pada Kantor Dewas, Hari Jumat (6/9/2024).
Menurut Haris, perlu pihak yang tersebut berintegritas untuk mengisi pimpinan Lembaga Antirasuah agar upaya pemberantasan korupsi berjalan sebagaimana mestinya.




