Panja RUU Pemilihan Kepala Daerah Atur Syarat Pencalonan Bagi Parpol yang Miliki Kursi DPRD

JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah mengatur terkait ketentuan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Hal ini menjadi Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) baru usul inisiatif DPR menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menariknya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang mana diubah di DIM baru usul inisiatif DPR yang digunakan dibacakan terdapat dua kelompok persentase aturan pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang mempunyai kursi di tempat DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud tidaklah memiliki kursi dalam DPRD.
(1) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang mana mempunyai kursi di tempat DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau telah terjadi memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah agregat kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan pendapat sah pada pemilihan umum anggota DPRD dalam area yang mana bersangkutan.
(2) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud bukan mempunyai kursi di area DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur lalu calon Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah agregat penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap saja sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan umum harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di dalam provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah agregat penduduk yang tersebut termuat pada daftar pemilih masih tambahan dari 2.000.000 (dua jt jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam jt jiwa), partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah kontestan pilpres harus memperoleh pendapat sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di dalam provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah total penduduk yang termuat pada daftar pemilih masih lebih tinggi dari 6.000.000 jt jiwa sampai dengan 12 jt jiwa, partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum harus memperoleh pengumuman sah paling sedikit 7,5% di area provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah total penduduk yang dimaksud termuat pada daftar pemilih tetap memperlihatkan lebih besar dari 12 jt jiwa, partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah kontestan pwmilu harus memperoleh pernyataan sah paling sedikit 6,5% dalam provinsi tersebut.





