8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang mana Terjerat Pidana

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, KPU mengatakan ada 8 caleg yang harus diganti oleh sebab itu berbagai hal di tempat antaranya, meninggal dunia hingga terjerat pidana.
Digantinya 8 caleg itu tertuang pada Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan oleh komisioner KPU RI Idham Holik di area kantor KPU, Menteng, Ibukota Pusat, Hari Minggu (25/8/2024).
“Memutuskan menetapkan kebijakan Pemilihan Umum tentang inovasi menghadapi langkah Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Idham.
Adapun, pada rencana penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai kebijakan pemerintah dan juga stakeholders terkait lainnya.
Berikut daftar caleg DPR RI yang digunakan digantikan:
1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat pengumuman sah ke I) serta Ari Wibowo (peringkat pernyataan sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri
2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar
Budhy Setiawan (peringkat kata-kata sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia





