Otorita IKN Buka Loker 600 Formasi dalam CPNS 2024, Berminat?

JAKARTA – Otorita Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) membuka 600 formasi pada CPNS 2024 . Otorita IKN memberikan kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia (WNI) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tempat lingkungan Otorita IKN.
Seleksi akan dibuka untuk mengisi tempat staff di area bidang:
1. Sekretariat;
2. Unit Kerja Hukum lalu Kepatuhan;
3. Deputi Area Perencanaan lalu Pertanahan;
4. Deputi Lingkup Pengendalian Pembangunan;
5. Deputi Sektor Sosial, Budaya, kemudian Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Area Transformasi Hijau juga Digital;
7. Deputi Area Lingkungan Hidup serta Narasumber Daya Alam;
8. Deputi Sektor Pendanaan serta Investasi; dan
9. Deputi Lingkup Sarana serta Prasarana.
Pendaftaran lalu pengiriman berkas administrasi diadakan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ sebagaimana terlampir sesuai dengan formasi yang dimaksud akan dilamar. Waktu pendaftaran dimulai tanggal 20 Agustus kemudian ditutup 6 September 2024 paling lambat pukul 23.59 WIB.
Lebih lanjut informasi detail syarat, ketentuan, daftar partisipan berikut nilai, juga jadwal seleksi dapat dicermati pada Pernyataan Nomor PENG-1/OIKN.1/2024 tertanggal 16 Agustus 2024.
Seluruh pengumuman seleksi terbuka di dalam lingkungan Otorita IKN akan disampaikan melalui website ikn.go.id juga media sosial resmi IKN (ikn_id/IKN Indonesia).
– Seleksi akan dilaksanakan dengan beberapa tahapan:
Pertama, seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang dimaksud telah dilakukan terdaftar padasSistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang digunakan telah lama Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan Seleksi Administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Ketiga, Pelamar yang miliki Kuantitas SKD Tahun Anggaran 2023 dapat memilih untuk menggunakannya pada Seleksi Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Lulus Seleksi Administrasi pada Seleksi Tahun Anggaran 2024;
2) Melamar di area Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimaksud sejenis dengan yang mana digunakan pada waktu pendaftaran Seleksi Tahun Anggaran 2023;
3) Melamar pada jenjang sekolah yang dimaksud identik dengan yang digunakan pada Seleksi Tahun Anggaran 2023;
4) Memenuhi Angka Ambang Batas (NAB) SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Jenis Penetapan Kebutuhan yang akan dilamar;
5) Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan Jadwal Konfirmasi Pemakaian Kuantitas SKD CPNS Tahun Anggaran 2023; dan
6) Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tak melakukan konfirmasi, maka yang digunakan bersangkutan otomatis diwajibkan mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024.
Keempat, ada seleksi Kompetensi Lingkup (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang mana telah lama Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan SKD. SKB dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN; danselain SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, akan dilaksanakan juga SKB Tambahan berbentuk Wawancara oleh Panitia Seleksi CPNS Otorita Ibu Daerah Perkotaan Nusantara.






