MUI: Larangan Pemanfaatan Hijab di area RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang mana dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), terhadap manajemen Rumah Sakit Medistra Ibukota Selatan. Surat yang disebutkan berisi dugaan pertanyaan yang bersedia membuka hijabnya jikalau diterima untuk bekerja di dalam Rumah Sakit tersebut.
Menurutnya jikalau benar demikian sungguh tak etis kemudian menyakiti hati umat Islam. “Jika benar hal demikian telah terjadi terjadi maka tentu semata hal yang dimaksud sangat tiada etis lalu sangat menyakiti hati umat Islam,”kata Anwar, Awal Minggu (2/9/2024).
Serta juga sangat tiada sesuai semangat juga jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 lalu 2 UUD 1945 yang dimaksud berbunyi : (1) Negara berdasar berhadapan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta untuk beribadat menurut agamanya juga kepercayaannya itu.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya kemudian agar tidaklah terjadi hal-hal yang tidaklah kita inginkan maka MUI memohon terhadap pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang hambatan tersebut,” katanya.
Kedua, terhadap pihak Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. “Karena jikalau benar hal demikian telah lama terjadi maka berarti RS yang disebutkan telah lama melakukan pelanggaran HAM serta konstitusi juga telah lama merusak kerukunan hidup antar umat beragama di dalam negeri ini serta hal demikian tentu hanya tidak ada kita inginkan,”tuturnya.





