MK Tolak Permohonan Novel Baswedan Soal Batas Usia Pimpinan KPK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, gugatan yang dimaksud diajukan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Sekadar informasi, Novel Baswedan dengan IM57+ Institut, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di rangka mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK, Selasa, 28 Mei 2024. JR itu dijalankan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Alhamdulillah hari ini kami dari IM57 sudah memasukkan permohonan untuk uji materi undang-undang KPK. Yang pada pokoknya sebagaimana tadi disampaikan pada Ketua IM57 bahwa kami melakukan permohonan terkait dengan batas usia pimpinan KPK,” kata Novel di dalam Gedung MKRI, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa.
Novel mengawasi kondisi KPK ketika ini sungguh memprihatinkan, sebab permasalahan di area pada lembaga antirasuah sudah pernah ke level pimpinan. Dengan mengajukan JR itu menurutnya sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK.
Dia berharap, MK sanggup mengabulkan gugatan yang digunakan diajukan, agar memulihkan UU KPK persoalan batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun. Saat ini, UU yang dimaksud menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.
“Tentunya keprihatinan itu tidak ada hanya sekali bisa saja dengan ucapan saja. Oleh lantaran itu, kami bagian dari publik tentunya kemudian upaya yang tersebut kami lakukan agar aturan tentang batas usia ini mampu dikembalikan terhadap undang-undang yang mana lama atau nanti kita akan sampaikan,” sambungnya.






