Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo di tempat KPU Hari Ini adalah

JAKARTA – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah 2024. Aksi ini diselenggarakan tak belaka pada Jakarta.
“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di keterangannya yang tersebut diterima Hari Minggu (25/8/2024).
Said Iqbal mengungkapkan aksi ini akan dijalankan dalam Kantor KPU dan juga Kantor KPUD di tempat seluruh Provinsi di tempat Indonesia.
“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di tempat KPU. Aksi yang dimaksud akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh kemudian komponen masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan konfirmasi akan datang menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala wilayah (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin ketika jumpa pers pada Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan memuat seluruh putusan MK di PKPU, termasuk yang mana berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang tersebut tadi berkaitan dengan kampanye di dalam kampus ya yang dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi dalam PKPU yang tersebut lain,” terang Afifuddin.
“Jadi, semua hal yang mana berkaitan dengan kebijakan MK yang dimaksud katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, di konteks ini yang dimaksud paling sejumlah kan memang sebenarnya PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.



