Mendag ungkap impor karpet ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar

Tangerang, Banten – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap temuan barang impor karpet diduga ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar yang tersebut ditemukan Satgas Impor Ilegal dalam wilayah Tangerang, Banten.
Zulkifli pada waktu konferensi pers temuan barang impor ilegal yang disebutkan ke Tangerang, Senin, mengutarakan bahwa karpet hasil impor ilegal yang disebutkan ditemukan berjumlah 2.939 pieces.
"Jadi ada dua macam, ada sejadah masjid dan juga ada yang digunakan karpet panjang yang dimaksud tidak ada sesuai dengan prosedur, yang tersebut nilainya lebih tinggi kurang Rp10 miliar. Jumlahnya sejumlah 2.939 pieces," kata Mendag.
Dia mengungkapkan bahwa pada 10 September 2024, pengawasan diwujudkan dalam gudang perusahaan beralamat di dalam Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten.
Korporasi menggerakkan di bidang sektor pembuatan karpet/permadani juga sejenisnya.
Di gudang yang disebutkan ditemukan barang tekstil dan juga komoditas tekstil merupakan karpet/permadani selama impor yang dimaksud diduga diimpor tanpa dilengkapi dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS) juga registrasi pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, lalu lingkungan hidup (K3L).
"Tidak melalui prosedur, kalau industrinya kita bukan persoal, bagus, silahkan, tetapi ada sampingannya ini, impor tanpa melakukan prosedur sesuai ketentuan, tentu negara dirugikan, dan juga pajaknya berkurang," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulkifli mengutarakan bahwa lapangan usaha yang disebutkan mengimpor ribuan karpet yang dimaksud tak sesuai dokumen. Industri yang dimaksud diduga menggunakan modus alasan substansi baku.

Meski begitu, Kemendag lalu Satgas Impor ilegal tak mempermasalahkan terhadap produksi lokal dari lapangan usaha tersebut. Kemendag semata-mata mengenakan sanksi administrasi terhadap barang impor ilegal.
Mendag juga menuturkan bahwa karpet diduga ilegal yang disebutkan akan diwujudkan pemusnahan oleh pihak pengimpor di hal ini sektor yang disebutkan yang dimaksud akan diawasi secara langsung oleh Satgas Impor Ilegal.
"Akan mengenakan sanksi administrasi untuk importir barang tersebut. Tetapi, kalau ada unsur lain, ada Bareskrim, kejaksaan. Kalau Kemendag, Satgas kita sifatnya administratif," terangnya.
Oleh lantaran itu, ia memohonkan para pelaku perniagaan di dalam bervariasi bidang untuk patuh untuk aturan yang tersebut berlaku pada Indonesia.
"Kalau tidak, Satgas terus akan melakukan tugas-tugasnya, Bareskrim, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, BIN, Kadin, juga keamanan laut akan terlibat," tegas Mendag.
Artikel ini disadur dari Mendag ungkap impor karpet ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar



