Penyertaan Modal dan juga Regulasi Menjadi Jangkar Berlabuh Proyek Energi Terbarukan dalam Indonesia

JAKARTA – Melalui Indonesia Sustainable Energy Week (ISEW) 2024, pemerintah, lembaga keuangan kemudian pelaku bidang usaha bertemu untuk mencari solusi pada mempercepat transisi energi di tempat Indonesia. Pengembangan Usaha juga regulasi menjadi pokok bahasan pada hari ketiga ISEW 2024, sebagai tantangan yang perlu dijembatani antara pemerintah, Lembaga keuangan serta pelaku usaha pada mengembangkan proyek-proyek energi terbarukan.
Meskipun miliki peluang energi terbarukan lebih lanjut dari 3.686 GW (ESDM), proyek energi terbarukan di area Indonesia terhambat oleh beberapa tantangan. Berdasarkan hasil diskusi ISEW 2024 hari ketiga terdapat lima tantangan utama. Pertama, kurangnya akses terhadap modal dan juga terbatasnya opsi pembiayaan. Kedua, kurangnya insentif finansial. Ketiga, ketidakpastian kebijakan. Keempat, kurangnya peta jalan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Kelima, risiko lalu probabilitas proyek.
Project Lead CASE for Southeast Asia – GIZ Energy Programme Indonesia/ASEAN, Deni Gumilang menyatakan bahwa lembaga keuangan masih perlu diyakinkan untuk berinvestasi bagi proyek-proyek energi terbarukan di tempat Indonesia oleh sebab itu dianggap sebagai pembangunan ekonomi dengan risiko tinggi dengan jangka pengembalian yang digunakan cukup lama.
“untuk membuka peluang-peluang pembangunan ekonomi pada proyek energi terbarukan, Indonesia perlu menerapkan instrumen-instrumen de-risking teristimewa pada pengurangan risiko kebijakan yang dimaksud sejalan dengan pengurangan risiko keuangan pada meningkatkan peran pihak swasta. Penyertaan Modal sektor swasta sangat penting untuk mencapai tujuan Perjanjian Paris teristimewa di area sektor energi, dengan 80-85% dari pembiayaan yang tersebut dibutuhkan diharapkan berasal dari pihak swasta tersebut. Sementara, pemerintah memainkan peran yang digunakan sangat penting pada menciptakan kerangka kebijakan yang mengempiskan risiko penanaman modal tersebut. “ kata Deni.
Berdasarkan laporan De-Risking Facilities for The Development of Indonesia’s Renewable Power Sector (CASE, 2022), terdapat sembilan instrumen yang mana dapat dilaksanakan untuk menurunkan resiko dari pembangunan ekonomi pada proyek-proyek energi terbarukan: jaminan proyek lalu finansial, pinjaman berbasis kinerja, sekuritisasi aset, obligasi hijau, modal awal, hibah yang mana bisa jadi dikonversi, agregasi asset, pembiayaan mezzanine dan juga kredit lunak. Instrumen-instrumen ini diharapkan dapat menarik pembiayaan dari berbagai penanam modal bagi pengembang energi terbarukan dalam Indonesia.
Meningkatnya pembiayaan berkelanjutan bagi proyek energi terbarukan di dalam Indonesia akan mengubah suplai serta permintaan energi terbarukan, seiring menurunnya dependensi akan energi fosil untuk mencapai target penurunan emisi sesuai dengan peta jalan net zero emission (NZE) 2060 atau tambahan cepat. Meskipun secara nasional bauran energi terbarukan baru mencapai 13,1% pada tahun 2023, pelaku bidang usaha perlu terus menggalang dengan bertransisi energi secara mandiri.
Kepala KADIN Energy Transition Task Force (KADIN ETTF), Antony Utomo menyatakan bahwa prospek penanaman modal untuk pengembangan energi terbarukan sangat besar, namun tantangan-tantangan dari sisi regulasi, harga, persaingan dengan energi fosil yang digunakan disubsidi masih menghambat prospek tersebut.
“Untuk mengatasi tantangan tersebut, kami mempunyai tiga inisiatif bagi pemilik usaha di menyokong sektor swasta untuk bertransisi energi: pengembangan lapangan usaha hijau, peningkatan kapasitas manufaktur energi terbarukan serta mengembangkan sistem distribusi energi yang digunakan dapat diimplementasikan pada tempat yang memiliki keterbatasan akses listrik,“ jelas Antony.
Selain pendanaan, dukungan secara teknis kemudian pengembangan kapasitas juga menjadi salah satu kunci keberhasilan transisi energi di area Indonesia. Manajer Proyek CASE for Southeast Asia, Institute for Essential Services Reform (IESR), Agus Tampubolon menjelaskan bahwa beberapa teknologi energi terbarukan masih menjadi suatu hal yang mana baru bagi Indonesia. Penguraian kapasitas bagi pekerja sangat diperlukan untuk beradaptasi dengan teknologi baru yang dimaksud akan digunakan pada sektor energi, bahkan industri.
“Teknologi energi terbarukan akan terus berprogres untuk mengupayakan transisi energi di tempat Indonesia. Bantuan finansial dan juga regulasi sangat penting agar teknologi energi terbarukan ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai kalangan penduduk dengan biaya yang mana terjangkau. Selain itu, kedepannya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga perlu diperhatikan untuk meyakinkan publik bisa jadi masuk pada sektor kerja hijau yang dimaksud akan terbuka dari transisi energi,,” kata Agus





