Berapa Gaji lalu Fasilitas Sudaryono, Thomas Djiwandono dan juga Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri?
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah terjadi melantik tiga duta menteri (Wamen) ke Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 18 Juli 2024. Mereka adalah Sudaryono dan juga Thomas Djiwandono sebagai delegasi menteri. Sudaryono menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian, Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, dan juga Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri Investasi.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air tahun 1945, dan juga akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya terhadap bangsa lalu negara,” ucap para pejabat mengikuti sumpah jabatan yang dimaksud didiktekan Jokowi.
Tiga Wamen yang tersebut dilantik juga bersumpah untuk menjalankan tugas dengan baik serta menjunjung lebih tinggi etika jabatan. Lantas, berapa pendapatan yang dimaksud akan diterima Sudaryono,Thomas dan juga Yuliot sebagai perwakilan menteri?
Gaji Wakil Menteri Pertanian
Pemberian pendapatan bagi delegasi menteri diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan juga Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Besaran hak keuangan duta menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e Keppres Nomor 68 Tahun 2001, menteri negara menerima tunjangan jabatan sebesar Rupiah 13.608.000 per bulan. Dengan demikian, delegasi menteri akan mendapatkan hak keuangan sebesar Mata Uang Rupiah 11.566.800 per bulan.
Kemudian, melalui Permenkeu yang dimaksud sebanding disebutkan bahwa hak keuangan bagi duta menteri diberikan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja (tukin) pejabat struktural eselon I/a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur di Peraturan Presiden (Perpres) yang tersebut mengatur tukin yang digunakan berlaku pada kementerian tempat perwakilan menteri bekerja.
Apabila mengacu pada Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kemampuan Pegawai ke Lingkungan Kementerian Pertanian, maka tukin tertinggi diraih oleh pegawai yang dimaksud menduduki kelas jabatan 17, yaitu Simbol Rupiah 33.240.000. Dengan demikian, Wakil Menteri Pertanian menerima hak keuangan sebesar Simbol Rupiah 44.874.000 per bulan.
Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 juga mengatur hak keuangan bagi duta menteri yang tersebut berasal dari pegawai negeri sipil (PNS). Hak keuangan dibayarkan dengan memperhitungkan upah pokok yang tersebut diterima sebagai PNS.
“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan pasca dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Permenkeu tersebut.
Selain itu, duta menteri juga memperoleh prasarana lainnya pada bentuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan juga jaminan kesehatan. Untuk kendaraan dinas diberikan paling besar mirip dengan standar biaya masukan (SBM) pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I/a.
Menurut Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rupiah 878.913.000 per unit.
Untuk rumah jabatan duta menteri adalah rumah negara golongan I dengan standar di bawah menteri lalu di melawan pejabat struktural eselon I/a. Dalam hal kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka perwakilan menteri mendapatkan kompensasi terdiri dari tunjangan perumahan sebesar Rupiah 35.000.000 per bulan.
Sementara jaminan kesehatan bagi delegasi menteri diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang digunakan mengatur jaminan pemeliharaan kesejahteraan ketua, perwakilan ketua, dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), menteri, duta menteri, juga pejabat tertentu.
“Segala biaya yang tersebut diperlukan di rangka pemenuhan hak keuangan dan juga prasarana lainnya bagi delegasi menteri dibebankan pada anggaran setiap kementerian,” bunyi Pasal 7 Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Berapa Gaji dan Fasilitas Sudaryono, Thomas Djiwandono serta Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri?





