Melewati DPD RI pasca Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini adalah Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman
Jakarta – Mantan terpidana persoalan hukum korupsi impor gula Perum Bulog, Irman Gusman, dinyatakan lolos sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Nusantara (DPD RI) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
Irman sama-sama empat nama lain berhasil meraih pendapat terbanyak pada pemungutan ucapan ulang (PSU) pemilihan calon anggota DPD RI pada 13 Juli lalu. “KPU sudah ada menetapkan hasil PSU DPD RI melalui hasil rekapitulasi dari 19 kabupaten serta kota,” kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Hari Sabtu 20 Juli 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, calon nomor urut 2, Cerint Iralloza Tasya, berhasil menempati peringkat teratas dengan raihan 283.020 suara. Urutan kedua ditempati Muslim Yatim yang meraup 199.919 suara. Selanjutnya dihadiri oleh calon nomor urut 8, Jelita Donal, dengan 187.765 pendapat di dalam tempat ketiga. Sedangkan Irman Gusman memperoleh 176.987 pengumuman pada urutan keempat.
Irman merupakan eks Ketua DPD RI periode 2009-2016. Dia dipecat setelahnya berubah menjadi dituduh persoalan hukum korupsi impor gula Perum Bulog. Dia terbukti menerima suap Simbol Rupiah 100 jt guna memuluskan CV Semesta Berjaya mendapatkan kuota distribusi tambahan gula terhadap Perum Bulog untuk wilayah Sumbar. Irman dipenjara selama 3 tahun dari September 2016 hingga September 2018.
Profil Irman Gusman
Dilansir dari platform Irmangusman.id, Irman Gusman adalah putra Minangkabau kelahiran Padang Panjang, Sumatra Barat, 11 Februari 1962. Dia dikenal sebagai pribadi politikus dan juga entrepreneur kayu. Ayahnya, Gusman Gaus, adalah bekas Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Sedangkan ibunya, Janimar Kamili, putri saudagar emas.
Irman menyelesaikan institusi belajar sarjananya di Fakultas Perekonomian Universitas Kristen Indonesia. Dia juga menyandang gelar kejuaraan Master of Business Administration (MBA) dari Graduate School of Business, University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat. Setelah merampungkan pendidikan, ia meniti karier dari nol sebagai individu usahawan.
Karier politiknya dimulai sejak 1999 dengan berubah menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mewakili Sumatera Barat. Di MPR, Irman mulai terlibat di sebagian amandemen konstitusi. Dia dikenal sebagai salah seseorang pencetus sistem kebijakan pemerintah dua kamar atau bikameral pada MPR.
Selain dikenal sebagai penggagas sistem urusan politik dua kamar, Irman juga diketahui sebagai pelobi yang dimaksud berhasil menimbulkan dilakukannya pembentukan Fraksi Utusan Daerah MPR pada 2001. Padahal sebelumnya fraksi yang disebutkan sempat dibekukan. Setelah itu, Irman juga berjuang untuk menuntut adanya manusia anggota Utusan Daerah duduk sebagai Wakil Ketua MPR.
Kemudian, Irman bersatu koleganya dalam Fraksi Utusan Daerah lalu fraksi-fraksi lain melakukan beberapa amandemen konstitusi, satu di antaranya menerapkan penyelenggaraan pilpres presiden, delegasi presiden serta kepala wilayah secara langsung. Pencapaian lain adalah mencetuskan amandemen untuk membentuk lembaga besar negara baru, yakni DPD.
Berbagai kedudukan pernah dijabat Imran. Di antaranya pada 2000 bermetamorfosis menjadi Penasehat Majelis Perekonomian Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dalam Sumatera Barat. Dia juga menjadi anggota Dewan Pakar Majelis Perekonomian Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga Dewan Penyantun Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
Kemudian pada 2001, beliau pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Lingkup Pemasyarakatan Bulutangkis Pengurus Besar PBSI. Selain itu, ia juga sempat berubah jadi anggota Dewan Pakar Gebu Minang juga menjabat Wakil Ketua Lingkup Koperasi, Pengusaha Kecil, serta Menengah, Dewan Pengurus Pengusaha Hutan.
Jabatan lainnya antara lain Wakil Ketua Diskusi Komunikasi Usahawan Serantau, Ketua Yayasan Amal Bhakti Mukmin Indonesia, Ketua Sekolah Tinggi Keilmuan Manajemen lalu Komputer Padang, Ketua Lembaga Pengkajian Pembangunan Perekonomian Hipmi Pusat, anggota/pengurus Kamar Dagang Industri Indonesia, juga Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat.
Irman mengikuti pilpres 2004 sebagai calon anggota DPD Sumatra Barat lalu lolos. Dia kemudian melaju ke tahapan pemilihan Ketua lalu Wakil Ketua DPD. Pada masa bakti 2004-2009, Irman menjabat sebagai Wakil Ketua DPD bersatu dengan La Ode Ida untuk mendampingi Ketua DPD ketika itu, Ginandjar Kartasasmita.
Dia kembali terpilih berubah menjadi anggota DPD RI pada Pemilihan Umum 2009 dan juga pemilihan 2014. Diangkat menjadi Ketua DPD RI ke-2 untuk periode jabatan pertama hingga 2014 dan juga periode jabatan kedua hingga 2019. Namun, pada 2016, Irman dipecat dari jabatannya yang disebutkan oleh Badan Kehormatan DPD pasca ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
KPK menangkap Irman di rumah dinasnya pada Sabtu, 17 September 2016. Irman diduga menerima suap Simbol Rupiah 100 jt sebagai imbalan menghubungi Bulog agar memberikan kuota distribusi tambahan gula untuk wilayah Sumatera Barat untuk CV Semesta Berjaya. Dia terbukti korupsi sesudah itu dibui serta bebas tiga tahun kemudian. Kala itu hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.
Saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI pada 2023, KPU mencoret Irman Gusman lantaran tak memenuhi syarat. Narapidana yang mana belum genap lima tahun bebas dari penjara belum boleh mengikuti pemilu. Itu berdasarkan aturan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023. Irman yang digunakan bebas pada September 2018 boleh mendaftar pasca September 2023.
Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada April lalu. MK kemudian memutuskan KPU Sumbar harus melakukan PSU dengan melibatkan Irman. Setelah dijalankan ulang pada 13 Juli lalu, Irman Gusman dinyatakan lolos dan juga melenggang ke Senayan.
ANTARA
Pilihan Editor: Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di dalam PSU DPD Sumbar
Artikel ini disadur dari Lolos DPD RI setelah Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman






