Nasional

Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL, KPK: Memori Banding Diterima

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota yang tersebut memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, PT DKI DKI Jakarta menambah dua tahun pidana penjara terhadap SYL melebih dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meyer menjelaskan, apresiasi yang dimaksud lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang dimaksud dilayangkan pihaknya.

“Tim JPU mengapresiasi melawan putusan PT dengan terdakwa SYL oleh sebab mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih besar Rp44 milliar juga mengabulkan pula tuntutan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer, Selasa (10/9/2024).

Dia mengaku, pihaknya akan mengawaitu salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. “JPU menanti salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK serta akan mempelajari putusan yang disebutkan dan juga akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah langkah selajutnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, PT DKI Ibukota Indonesia memperberat hukuman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. PT DKI Ibukota menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.

“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh akibat itu dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda banyak Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tiada dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.

PT DKI Ibukota juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa jumlah Rp44.269.777.204 juga 30 ribu dolar Amerika Serikat paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Jika bukan membayar maka harta bendanya disita lalu dilelang oleh jaksa untuk menyembunyikan uang pengganti yang dimaksud dengan ketentuan apabila terpidana tiada mempunyai harta benda yang digunakan mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.

Related Articles

Back to top button