KPU Terbitkan PKPU pemilihan kepala daerah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) pemilihan kepala daerah 2024 yang mana mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang inovasi berhadapan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah lalu Wakil Bupati, juga Wali Pusat Kota dan juga Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi dan juga Berita Hukum (JDIH) KPU RI.
Bedasarkan salinan yang dimaksud dilihat pada Mulai Pekan (26/8/2024), dua putusan MK yang dimaksud diakomodasi PKPU tertuang pada Pasal 11 kemudian 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait aturan usai akan datang calon kepala tempat (Bacakada) dihitung pada waktu penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun ketika penetapan. PKPU ini yang mengubur mimpi Kaesang progresif sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun ketika penetapan pada 22 September 2024.
Namun untuk kontestan pemilihan gubernur 2024 tingkat Wilayah atau Kota, persyaratan minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, kesempatan Kaesang progresif sebagai Calon Wali Pusat Kota Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang dimaksud baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Individu (Kemenkumham).
“Sudah dijalankan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian kemudian akan segera kami upload di area JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.
Pasal 11
(1) Partai Politik Partisipan pemilihan atau Gabungan Partai Politik Anggota pemilihan raya dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila telah lama memenuhi persyaratan akumulasi perolehan ucapan sah di pemilihan raya anggota DPRD di tempat tempat yang mana bersangkutan dengan ketentuan:






