Amar Putusan MK mengenai Ambang Batas Pencalonan pemilihan kepala daerah Dibegal di area Baleg DPR

JAKARTA – Praktisi Hukum pemilihan raya Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengomentari Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait aturan threshold atau ambang batas pencalonan pilkada. Menurutnya, telah jelas serta terang terjadi upaya pembegalan berhadapan dengan amar putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
“Dalam Rapat pembahasan RUU Pilkada, Baleg ketok palu bahwa persyaratan ambang batas persentase perolehan pengumuman sah cuma diberlakukan bagi persyaratan untuk mendaftarkan calon dari partai nonparlemen atau partai yang bukan mempunyai kursi pada DPRD. Padahal, tiada demikian bunyi Putusan MK . Karenanya, jelas juga terang telah lama terjadi pembegalan berhadapan dengan amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” cuit Titi pada laman X @titianggraini dikutip, Rabu (21/8/2024).
Anggota Dewan Pembina Perludem itu juga menekankan secara jelas Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 mengungkapkan bahwa aturan threshold (ambang batas) pencalonan yang tersebut direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.
“Kenapa duta rakyat tidaklah bersuara seperti pengumuman rakyat dan juga corong Konstitusi? Apakah rakyat sudah ada dianggap angin lalu oleh mereka?” ungkapnya.
Sebelumnya, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Hal ini muncul di pembahasan daftar inventarisasi hambatan (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.
Menariknya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang dimaksud diubah di DIM baru usul inisiatif DPR RI yang digunakan dibacakan, terdapat dua kelompok persentase ketentuan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud miliki kursi di area DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang tersebut bukan mempunyai kursi di dalam DPRD.
(1) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud mempunyai kursi pada DPRD dapat mendaftarkan calon apabila telah lama memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan pengumuman sah pada pemilihan Umum anggota DPRD di area wilayah yang mana bersangkutan.
(2) Partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana bukan miliki kursi di area DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur serta calon Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah keseluruhan penduduk yang termuat pada daftar pemilih masih sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik partisipan pemilihan umum harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) pada provinsi tersebut.




