Nasional

KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS pemilihan kepala daerah 2024, Minat?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Tim Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk pemilihan kepala daerah 2024. Tahapan rekrutmen KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 resmi dibuka hari ini.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan para petugas KPPS ini akan disebar di tempat 435.089 tempat pemungutan pendapat (TPS). Petugas KPPS ini nantinya akan melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) ketika ini.

“Untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024, satu TPS mampu (menampung) sampai 600 pemilih,” kata Afifuddin di konferensi pers di dalam Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada inovasi honorarium bagi anggota KPPS pemilihan gubernur 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS di dalam pemilihan raya 2024. Lebih lanjut, terkait gaji petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Narasumber Daya Orang KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pemilihan umum presiden dan juga legislatif 2024. Pada pemilihan raya 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt juga anggota KPPS Rp1,1 juta.

“Kami mendasarkan untuk surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pilpres juga tahapan pemilihan (pilkada), memang benar honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 dan juga anggota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.

Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS pemilihan gubernur 2024 ini diturunkan menghadapi dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pemilihan kepala daerah 2024 tak seberat pemilihan 2024. Pada pemilihan gubernur 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak pernyataan belaka yang dimaksud harus merekan hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur kemudian pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak pengumuman pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, juga DPRD kabupaten/kota. “Jadi mengawasi situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.

“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini sanggup disampaikan untuk warga biar warga mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang tambahan 1 bulan,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button