KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di dalam PT ASDP Indonesia Ferry

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terkait persoalan hukum dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) lalu perolehan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 pada Jumat, 16 Agustus 2024. Keempatnya dengan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK telah lama menetapkan 4 orang dituduh terkait dugaan tindakan pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi di Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan juga Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika, Hari Sabtu (17/8/2024).
Tessa hanya sekali membeberkan inisial keempat terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap lebih lanjut sangat jabatan dari keempat terdakwa pada PT ASDP Indonesia Ferry. “Inisial dari keempat orang terperiksa yang disebutkan adalah IP, MYH, HMAC, A,” ungkapnya.




