KPAI Tegaskan Adopsi Ilegal Bisa Dijerat UU TPPO Jika Ambil Manfaat Jual Beli Bayi

JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Ai Maryati menegaskan adopsi anak ilegal bisa saja dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) apabila mengambil keuntungan dari proses jual beli bayi. KPAI pun mengimbau agar berhati-hati di mengadopsi anak.
“Kalau dibilang adopsi ilegal itu kan sebetulnya pada tahap kepentingan bayi ini diapakan, tapi harus kita lihat modus mengambil keuntungan dari menjualbelikan bayi, kalau ranah TPPO ini yang mana harus diungkap dulu akarnya sebelum nanti saya bilang adopsi legal kayak apa,” ujar Ai Maryati untuk wartawan dalam Mapolres Depok, Rabu (4/9/2024).
“Karena kalau adopsi ilegal dilihat dari TPPO-nya pemanfaatan dari kerentanan orang orang ini difasilitasi untuk mendapatkan uang, materi atau tujuannya ekonomi. Hal hal yang kita lihat diperburuk naiknya ke teknologi misalnya lewat Facebook jaringannya sudah ada bisa saja border less ke luar negeri pun bisa jadi kalau telah masuk di kategori teknologi,” sambungnya.
Maryati mengimbau agar rakyat hati-hati pada menerima adopsi anak meskipun tujuannya mulia dapat terjerat UU TPPO.
“Saya kira konteks TPPO hati-hati ya penerima yang mana mengadopsi itu terjerat undang-undang akibat beliau menerima anak ini bagaimanapun juga tujuannya mulia lantaran konteksnya ini terlihat TPPO,” ucapnya.
Maryati menyampaikan ada 59 tindakan hukum terkait penculikan hingga TPPO anak dengan modus adopsi ilegal. “Ya kalau dari beberapa yang digunakan disampaikan 2023 ada 59 tindakan hukum di tempat KPAI terkait penculikan, perdagangan orang anak pada hal ini modusnya adopsi ilegal,” papar Maryati.
Dia menekankan bahwa perkara TPPO dengan korban anak ini sangat mengkhawatirkan. Bahkan, melibatkan antar wilayah dengan menyasar kelompok rentan seperti ibu muda hingga pekerja migran Indonesia (PMI) yang dimaksud bermasalah.
“Jadi ini sangat mengkhawatirkan tentu beberapa hal yang tersebut terjadi selain melibatkan antar tempat beliau menyasar kelompok yang mana rentan misalnya ibu-ibu muda misalnya korban ditelantarkan oleh suami hamil, bingung harus kemana merekan korban kekerasan kalau boleh dibilang pacaran berisiko dan juga lain sebagainya,” tuturnya.
“Lalu PMI bermasalah pulang ternyata hamil lalu relasi kekuatan dari majikan mengalami kekerasan seksual ini kelompok yang digunakan tergiur oleh iklan pada waktu ini Facebook, kemungkinan besar dulu one by one atau mulut ke mulut gitu ini masuk ke Facebook yang tersebut akhirnya tersasar,” pungkasnya.



