KPAI Catat Ada 59 Kasus Penculikan hingga TPPO Anak dengan Modus Adopsi Ilegal Sepanjang 2023

DEPOK – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Ai Maryati mencatat ada 59 tindakan hukum terkait penculikan hingga langkah pidana perdagangan orang (TPPO) anak dengan modus adopsi ilegal . Grup rentan yang digunakan disasar adalah ibu-ibu muda.
“Ya kalau dari beberapa yang mana disampaikan 2023 ada 59 tindakan hukum dalam KPAI terkait penculikan, perdagangan orang anak di hal ini modusnya adopsi ilegal,” ujar Ai Maryati terhadap wartawan di dalam Mapolres Depok, Rabu (4/9/2024).
Ai menekankan bahwa persoalan hukum TPPO dengan korban anak ini sangat mengkhawatirkan. Bahkan melibatkan antardaerah dengan menyasar kelompok rentan seperti ibu muda hingga pekerja migran Indonesia (PMI) yang dimaksud bermasalah.
“Jadi ini sangat mengkhawatirkan tentu beberapa hal yang terjadi selain melibatkan antardaerah ia menyasar kelompok yang rentan misalnya ibu-ibu muda misalnya korban ditelantarkan oleh suami hamil, bingung harus kemana mereka korban kekerasan kalau boleh dibilang pacaran berisiko kemudian lain sebagainya,” jelasnya.
“Lalu PMI bermasalah pulang ternyata hamil serta relasi kekuatan dari majikan mengalami kekerasan seksual ini kelompok yang tersebut tergiur oleh iklan ketika ini Facebook, kemungkinan besar dulu one by one atau mulut ke mulut gitu ini masuk ke Facebook yang digunakan akhirnya tersasar,” sambungnya.
Menindaklanjuti perkembangan TPPO yang mana mulai memanfaatkan teknologi, Ai menyampaikan KPAI berkoordinasi dengan Cyber Crime Polri hingga Kominfo untuk takedown juga investigasi saintifik untuk mengetahui operasinya sejauh mana.
“Kita kerja serupa dengan Cyber Pol/Cyber Crime, Kemenkominfo untuk takedown misalnya untuk menyerahkan ini harus syntific investigation bagaimana siapa akunnya sejauh mana operasinya ini kan harus terukur juga apa yang sudah ada dilakukan. Jadi hal itu yang mana KPAI lihat urgensi hari ini koordinasi lebih tinggi lanjut,” ungkapnya.





