Bamsoet Ingatkan Kepentingan Penerbitan PP tentang Perizinan Senjata Api Bela Diri
INFO NASIONAL – Kepemilikan senjata api di dalam Negara Indonesia diatur ketat pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, menurut Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa) Bambang Soesatyo atau Bamsoet, ketentuan lebih besar lanjut mengenai teknis pengaplikasian dari kepemilikan Ijin Khusus Senjata Api Bela Diri (Ikhsa) belum ada.
Hal ini menurutnya seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berubah-ubah pihak. Baik dari sisi pemilik Ikhsa maupun dari sisi kepolisian.
“Karena itu, revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 dan juga penerbitan Peraturan Pemerintan atau PP sangat penting,” ujar Bamsoet pada waktu membuka Asah Keterampilan Pemanfaatan Senjata Bela Diri Perikhsa 2024, dalam Lapangan Tembak Senayan Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, salah satu bentuk penyelenggaraan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri baik keselamatan nyawa, harta, dan juga kehormatan diri sendiri atau penduduk lain. Hal ini menurut hukum dibenarkan semata-mata di keadaan tertentu yakni keadaan bela paksa atau noodweer, bela paksa berlebih atau noodweer excess maupun keadaan darurat atau overmacht, sebagaimana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata Bamsoet, rancangan naskah akademik Peraturan pemerintahan (PP) tentang Perizinan Senjata Api Bela Diri Sipil Non-Organik TNI/Polri, yang disiapkan DPP Perikhsa sudah ada diserahkan terhadap Kementerian Hukum kemudian HAM RI. Naskah akademik untuk revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 juga telah siap.
“Semoga sanggup diajukan menjadi RUU inisiatif DPR pada periode 2024-2029 mendatang,” kata Bamsoet.
Ia menerangkan, revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 serta keberadaan PP juga bisa saja untuk mengelak kriminalisasi terhadap pemilik Ikhsa. Sebagai contoh, beberapa waktu lalu, pemilik Ikhsa yang digunakan terancam nyawanya sebab mungkin dikeroyok oleh sopir bus serta kawan-kawannya, justru malah berhadapan dengan hukum sebab ia mengokang senjata api bela diri miliknya.
Padahal, ia bukan mengarahkan senjata api, belaka mengokang kemudian menaruh kembali senjata api pada sarungnya, sebagai antisipasi sekaligus pernyataan verbal bahwa beliau bersenjata untuk menghindari terjadinya pengeroyokan yang digunakan telah hampir terjadi.
“Kisah memilukan juga pernah dialami pemilik Ikhsa lainnya yang dimaksud juga merupakan anggota Perbakin. Walaupun miliki senjata api bela diri, Ia justru tiada berani menggunakannya di menghadapi pengeroyokan sebab tiadanya kepastian hukum,” ujarnya.
Bamaoet menyebut, para pemilik senjata api itu, selain berkontribusi pada pendapatan negara melalui penerimaan negara tidak pajak (PNBP), mereka itu juga dapat membantu pemerintah juga kepolisian di menyimpan keamanan kemudian ketertiban di masyarakat.
“Sekaligus sanggup dimanfaatkan sebagai komponen cadangan yang mana sewaktu-waktu bisa saja memperkuat TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa serta negara,” katanya.
Selain membuka kegiatan Asah Keterampilan Pengaplikasian Senjata Bela Diri Perikhsa 2024, Bamsoet juga mengukuhkan kepengurusan DPD Perikhsa Bali. Menurutnya, keberadaan DPP juga DPD Perikhsa di seluruh provinsi memang sebenarnya diperlukan untuk mewadahi para pemilik izin khusus senjata api bela diri yang digunakan ketika ini berjumlah 27.000 pendatang juga memberikan edukasi lalu pembinaan terhadap para pemilik senjata api bela diri.
“Para anggota Perikhsa akan dilatih mengenai cara pemakaian senjata api dan juga batasan-batasannya sehingga tidaklah berubah menjadi bumerang. Salah satu edukasi yang mana kita lakukan dengan mengadakan kegiatan asah keterampilan pemanfaatan senjata api bela diri Perikhsa ini,” ujar Bamsoet. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penerbitan PP tentang Perizinan Senjata Api Bela Diri





