Koridor Ekologi Jadi Fokus UU KSDAHE, Hal ini Contoh Koridor Satwa ke Negara Indonesia
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa salah satu hal penting pada pemeliharaan satwa liar yang tersebut harus berubah menjadi perhatian adalah keberadaan koridor satwa. Oleh lantaran itu, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, juga Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang digunakan disahkan pekan kemudian mengatur koridor ekologi.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam juga Ekosistem (Dirjen KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengatakan koridor satwa berfungsi sebagai jalur alami bagi pergerakan satwa liar. Koridor ini penting sebagai akses untuk satwa berpindah antarhabitat dengan aman.
“Koridor juga tiada semata-mata menghubungkan antarhabitat, tetapi juga memberikan ruang untuk gene-flow di dalam pada suatu populasi,” kata Satyawan melalui arahan tertoreh terhadap Tempo, Senin, 15 Juli 2024.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat juga pemerintah setuju mengesahkan UU KSDAHE pada Selasa, 9 Juli lalu. Undang-undang ini merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990.
Revisi undang-undang ini dianggap mendesak lantaran meningkatnya sebagian persoalan konservasi. Konflik antara satwa liar serta manusia, misalnya, terus melonjak. Selama periode 2022-2023 konflik satwa-manusia tercatat sebanyak-banyaknya 1.499 kejadian.
Menurut Satyawan, koridor ekologi atau koridor satwa liar dapat berkontribusi pada tiga factor untuk menstabilkan populasi. Faktor pertama dalam bentuk kolonisasi, yaitu hewan dapat berpindah dan juga menempati area baru ketika sumber makanan atau sumber daya alam lainnya kurang di habitat intinya. Kedua adalah migrasi atau spesies yang berpindah secara musiman dapat melakukannya dengan tambahan aman serta efektif bila tak mengganggu hambatan pengerjaan manusia. Adapun factor ketiga adalah meningkatkan keragaman genetik dengan memudahkan satwa menemukan pasangan baru sekaligus menghindarkan perkawinan sekerabat atau inbreeding.
“Dengan adanya koridor ekologi maka dapat meningkatkan ketersediaan habitat yang aman bagi satwa, lalu juga merupakan penghubung habitat-habitat yang dimaksud terpisah,” kata Satyawan. “Sehingga menghurangi pergerakan satwa ke areal pemukiman rakyat maupun areal aktifitas manusia lainnya seperti perkebunan juga pertanian.”
Satyawan mengatakan, pembuatan koridor ekologi ini juga harus dibarengi dengan komitmen untuk
melakukan monitoring yang melibatkan semua pihak, salah satunya masyarakat. Dia menggambarkan Koridor Bentang Alam Bukit Tigapuluh dalam Daerah Tebo lalu Daerah Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang mana merupakan merupakan kesatuan habitat yang terdiri dari wilayah Taman Nasional Bukit Tigapuluh lalu fungsi kawasan hutan di dalam sekitarnya. “Koridor ini untuk gajah, orangutan, harimau,” ujarnya.
Contoh lainnya adalah Koridor Trumon. Koridor alam pertama di dalam Provinsi Aceh ini dibangun di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sepanjang 2,8 kilometer, dengan luas total 2.700 hektare. “Koridor ini menghubungkan dua blok hutan kaya akan spesies satwa, lembah Bengkung yang merupakan hutan tropis pegunungan di bagian utara kemudian Suaka Margasatwa Rawa Singkil di bagian selatan untuk orangutan juga harimau,” kata Satyawan.
Ada pula koridor satwa di dalam kawasan konservasi, yaitu antara Taman Nasional Berbak Sembilang serta Suaka Marga Satwa Dangku di Sumatera Selatan untuk jalur harimau, konstruksi terowongan perlintasan gajah ke ruas jalan tol Dumai-Pekanbaru dalam Riau, dan juga perkembangan terowongan perlintasan satwa liar di ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh).
Artikel ini disadur dari Koridor Ekologi Jadi Prioritas UU KSDAHE, Ini Contoh Koridor Satwa di Indonesia





