5 Cara Hindari Serangan Phishing pada waktu Bertransaksi Online

JAKARTA – Kejahatan phishing kemudian pembohongan di dalam era digital telah dilakukan meningkat secara signifikan. Bahkan modus phishing semakin bervariasi kemudian canggih seiring dengan perkembangan teknologi serta peningkatan keterhubungan.
PT Global Digital Niaga Tbk (‘Blibli) menyoroti semakin kerap terjadinya persoalan hukum kecurangan yang dimaksud memiliki target korban untuk transaksi dana ke tabungan pribadi.
Tidak hanya sekali mengintai kegiatan jual-beli online, penyalahgunaan ini juga menyasar berbagai interaksi online lainnya di dalam berada dalam masyarakat.
Modusnya pun beragam juga tak pandang bulu, mulai dari pencantuman nomor kontak palsu yang digunakan menyebabkan informasi tidak ada akurat, perintah transaksi beberapa jumlah uang untuk klaim hadiah undian, meninggal rating toko atau marketplace, iming-iming pembangunan ekonomi dengan janji keuntungan di area luar logika (umumnya berakhir bodong), hingga mark-up biaya administrasi lalu pengiriman yang dimaksud menyertai kegiatan ke akun pribadi untuk barang dengan nilai tinggi, seperti jual beli kendaraan.
Ironisnya, menurut Survei Penetrasi Siber 2024 oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Siber Indonesia (APJII), penyalahgunaan seperti ini masih akan mendominasi kejahatan siber dalam sepanjang tahun 2024.
Menanggapi fenomena tersebut, Blibli menguatkan seruan Hindari Tipu-Tipu dengan mengimbau publik untuk selalu melakukan kegiatan online melalui verified marketplace jaringan agar terhindar dari penipuan.
Apalagi berbagai korban kerap terkecoh oleh beragam bentuk perintah hingga tawaran harga jual yang dimaksud terpencil tambahan tidak mahal dari pasaran.
Sehingga, para korban mudah percaya ketika mendengar bahwa transaksi pembayaran dalam luar kanal resmi adalah hal lazim demi belanja tambahan hemat atau mendapatkan barang idaman. Padahal, tindakan yang disebutkan jelas bukan terjamin keamanannya.
Tips cerdas untuk terhindar dari modus penggelapan ketika bertransaksi online





