Kontroversi Mengemuka: Rapat Pleno Golkar dan juga Penunjukan Plt Ketua Umum Dipertanyakan

JAKARTA – Partai Golkar sedang mengalami ketegangan internal setelahnya mundurnya Airlangga Hartarto dari tempat Ketua Umum.
DPP Partai Golkar sudah mengadakan rapat pleno dan juga menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat pleno yang disebutkan juga memutuskan untuk mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) dan juga Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum definitif.
Kehadiran tindakan ini memicu kemarahan dari Deklarator Kaukus Muda Bering Rafik Perkasa Alam yang menyatakan pada Rabu (14/8/2024) bahwa langkah yang dimaksud merupakan bagian dari grand design penguasa untuk mengambil alih Partai Golkar juga memuluskan jadwal politiknya.
“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang tersebut disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tidak ada berdasar lalu inkonstitusional,” ujar Rafik.
Menurut dia, tindakan mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) juga Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi lalu harus dilaksanakan pada Desember atau sekali pada lima tahun.
Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya sekali dapat diadakan di keadaan luar biasa, jikalau ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Rafik menilai tindakan rapat pleno yang tersebut disepakati pada 13 Agustus 2024 bukan berdasarkan aturan yang digunakan berlaku lalu inkonstitusional.
Dia menyarankan DPP mengundang semua stakeholder sebelum mengambil tindakan untuk menjaga integritas lalu hormat partai. Selain itu, calon Ketua Umum definitif seharusnya berasal dari kalangan pengurus yang mana pernah terlibat di area tingkat pusat atau daerah.
Dia mengkritisi kemungkinan pencalonan Bahlil Lahadalia atau Gibran Rakabuming Raka yang mana tidak ada mempunyai rekam jejak sebagai pengurus Partai Golkar.
“Siapa pun yang dimaksud akan mencalonkan sebagai Ketua Umum Golkar definitif harus berasal dari kalangan pengurus yang dimaksud pernah terlibat di area tingkat pusat atau daerah. Bahlil bukanlah pengurus Partai Golkar pada tingkat pusat maupun daerah. Pencalonan Bahlil sebagai calon tunggal Ketua Umum Golkar merupakan klaim sepihak. Sebaiknya senior di area partai memberikan nasehat bukanlah malah memperkeruh suasana,” ungkapnya.
Jika skenario ini terwujud, Rafik mengingatkan bahwa kemungkinan adanya intervensi pihak-pihak luar yang dimaksud bukan diinginkan di pengambilalihan Partai Golkar sangat mungkin saja terjadi.




