5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang mana Menggema di tempat Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema di dalam media sosial pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR serta pemerintah setuju mengakibatkan RUU pemilihan kepala daerah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU Pemilihan Kepala Daerah yang disebutkan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru di area media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap menghadapi revisi UU pemilihan gubernur oleh DPR serta pemerintah. Tak belaka warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga mengambil bagian menyuarakan Peringatan Darurat.
Gerakan ini meminta warga untuk mengawal putusan MK agar tak dianulir, sehingga dapat diterapkan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Terdapat dua putusan MK yang tersebut sangat berdampak pada inovasi dinamika kebijakan pemerintah Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 persoalan ketentuan usia minimum calon kepala daerah.
Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan terhadap partai urusan politik untuk mengusung calon kepala area walaupun bukan mempunyai kursi dalam DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur dan juga perwakilan gubernur minimal 30 tahun ketika penetapan calon oleh KPU.
5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru
1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru
Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali popular pasca media berita Narasi mengunggahnya dalam akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen terlibat beramai-ramai memposting ulang terlibat mengawal jalannya demokrasi Indonesia, setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang mana diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept lalu diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.
2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?
Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan tegas nasional dalam Amerika Serikat yang digunakan dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan keras darurat serta instruksi peringatan keras terhadap rakyat melalui televisi kabel, satelit, serta siaran, juga radio AM, FM, kemudian satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang digunakan merupakan sistem yang tersebut berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.
Selain itu, sistem ini biasanya digunakan di skala regional, pada mana untuk menyiarkan peringatan keras juga arahan peringatan serius darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang tersebut biasanya disampaikan adalah berbagai peringatan tegas mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang tersebut mungkin saja sanggup berdampak besar bagi keselamatan penduduk sipil.
3. Viral Tagar #KawalPutusanMK
Selain pergerakan peringatan serius darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, menyebar juga sebuah tagar yang mana bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan menghadirkan rakyat Indonesia untuk bersatu kemudian meningkatkan kesadaran juga menyokong partisipasi rakyat sekalgus memantau juga mengawal proses pemilihan gubernur 2024.
4. DPR juga eksekutif Abaikan Putusan MK
Selang sehari putusan MK, DPR dan juga pemerintah dengan segera mengadakan rapat mengkaji Revisi UU Pilkada. Baleg DPR juga pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju bukan menggunakan putusan MK pada Revisi UU Pilkada.
Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU pemilihan gubernur untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep forward di area Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang mana dapat mencalonkan diri untuk forward di area pemilihan gubernur adalah sudah ada berusia 30 tahun pada waktu penetapan.
5. Draf Revisi RUU Pemilihan Kepala Daerah Segera Disahkan
Draf RUU Pemilihan Kepala Daerah yang tersebut telah terjadi direvisi disetujui semua fraksi pada DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum sanggup mengesahkannya lantaran partisipan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.
Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang digunakan menggema pada jagad sosmed.
MG/Priscilla Waworuntu




