Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Kode Etik serta Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

JAKARTA – Johanis Tanak yang dimaksud ketika ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di dalam Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Johanis Tanak dicecar terkait riwayat persoalan hukum etik selama mengawasi lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu penguji adalah peneliti ICW Dadang Trisasongko. Dia menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik.
“Menurut hemat saya hambatan kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan tidaklah cuma pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau pelaksana negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang sangat penting meskipun ia tidak ada tercatat di peraturan perundang-undangan,” kata Tanak dalam ruang tes di tempat Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Tanak juga ditanyakan persoalan riwayat persoalan hukum etiknya yang mana sempat bergulir di dalam Dewas KPK. Kala itu, Johanis Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan setelahnya melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.
Ia menceritakan bahwa komunikasi yang dimaksud terjadi yang dimaksud semata-mata sebatas riwayat pertemanan yang mana sebelumnya sudah ada terjalin.
“Sedangkan duduk permasalahan saya yang digunakan terkait dengan kode etik yang digunakan diputus bukan bersalah, itu semata-mata kebetulan ada staf saya yang dulu di tempat Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan di area Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg di tempat Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” katanya.
Tanak juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan instruksi terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, rutin dijalankan sebelum bertugas di dalam KPK.
“Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya dalam bidang tata bisnis negara dulu kerap memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian dan juga lembaga dan juga misalnya diminta publik kami berikan,” katanya.
“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan di dalam KPK yang mana kemudian saya menyebabkan katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu mirip orang lain. Bahkan ketemu identik orang lain nggak boleh jadi saya hapus Pak,” katanya.
Di sisi lain, Johanis Tanak juga menjawab pertanyaan yang diberikan panelis terkait konflik kepentingan. “Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas kemudian kewenangan yang mana ada pada satu lembaga dengan yang dimaksud ditugaskan yang dimaksud saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang harusnya bukan layak dilakukan,” katanya.






