Soal Aturan Pembatasan BBM Subsidi, Bahlil: Jangan Berspekulasi!

JAKARTA – Menteri Energi kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji aturan yang mana berhubungan dengan pembatasan komponen bakar minyak (BBM) subsidi. Sebelumnya mencuat wacana bahwa pemerintah akan segera mulai menerapkan pembatasan BBM per 1 Oktober 2024, mendatang.
“Jadi belum ada aturan itu serta belum ada diterapkan. Biar clear, masih di pembahasan. Dan saya pikir di waktu 1 sampai 2 minggu ini belum ada ya gitu ya,” jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2015-2019 itu juga meminta-minta terhadap masyarakat untuk tak berspekulasi apapun sebab aturan perihal BBM subsidi ini masih belum final. “Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas,” tegasnya.
Bahlil juga menekankan, bahwa kriteria penerima BBM subsidi ini juga akan disampaikan pada waktu yang dimaksud tepat. Oleh karenanya ia memohon rakyat untuk menanti pengumuman resmi dari pemerintah masalah penentuan kendaraan atau individu yang tersebut berhak menerima BBM subsidi.
“Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas BBM ini diberikan untuk yang tersebut berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya atau Pak Agus dikasih BBM subsidi dong, nggak fair. Kita harus kasih untuk saudara-saudara kita yang memang benar layak untuk mendapatkan,” pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Daya Nasional (DEN), Djoko Siswanto memberikan sedikit bocoran mengenai kendaraan apa belaka yang mana masih boleh menggunakan Pertalite juga Solar pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang akan datang.
“Bocoran sedikit, meskipun meskipun sebetulnya saya tak boleh ngomong, nanti Perpres yang mana baru tidaklah usah khawatir angkutan umum barang, orang itu masih dapat (BBM Subsidi),” ungkap Djoko ketika ditemui di dalam Jakarta, Rabu (11/9).
Djoko menuturkan, nantinya pembagian Solar ini akan dijalankan per daerah, per SPBU oleh BPH Migas. “Jadi kalau wilayah Ibu kurang komunikasikan ke BPH, mampu dialokasikan ke wilayah-wilayah yang digunakan berlebih, problemnya sekarang itu berbagai disalahgunakan untuk perkebunan, ke bidang lalu sebagainya,” tegas Djoko.






