Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi Akui Terima Info Sidak dari Petugas

JAKARTA – Terpidana perkara proyek pembangunan gedung kampus IPDN pada Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko dihadirkan persidangan tindakan hukum pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia mengaku menerima informasi akan digelarnya inpeksi mendadak (sidak) ketika berada pada tahanan.
Dari informasi tersebut, para tahanan mampu mengamankan beberapa orang barang terlarang yang mana mereka itu gunakan pada pada sel. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan adanya kegiatan sidak pada waktu Dono mendekam di dalam balik jeruji besi. Ia pun mengamini jikalau adanya sidak.
“Terus, pada sebelum sidak apa ada yang digunakan memberitahukan bahwa kapan dilaksanakan sidak?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (2/9/2024).
“Betul, yang digunakan memberitahu itu Pak Taufan atau Pak Yoory,” jawab Dono yang tersebut dihadirkan menjadi saksi.
“Pak Taufan atau Pak Yoory?” tanya Jaksa lagi.
“Iya, nanti akan ada sidak, sehingga siap-siap gitu, jangan sampai nanti ada yang mana ketinggalan di tempat kamar,” timpal Dono.
Atas jawaban tersebut, Jaksa kemudian memohon Dono apa yang dimaksud dimaksud dengan siap-siap terkait adanya sidak.
“Ya supaya jangan sampai ada barang-barang, misalnya tadi ada handphone Pak,” kata Dono.
Dono menjelaskan jikalau ketika digelarnya sidak ditemui adanya HP dalam sel akan diambil oleh petugas Rutan KPK. Nantinya, jikalau ingin kembali mendapatkan HP akan dikenai lagi pungutan.



