Bamsoet Dukung Rencana DPR Mengubah Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet memperkuat rencana DPR RI mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Keputusan ini telah diambil di Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis, 11 Juli 2024, dengan hasil seluruh fraksi DPR setuju untuk menjadikan RUU Wantimpres bermetamorfosis menjadi menjadi RUU inisiatif DPR.
Bamsoet mengatakan, setidaknya terdapat 3 poin inovasi pada RUU Wantimpres, yakni terkait pembaharuan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, pembaharuan jumlah keseluruhan anggota, hingga kondisi berubah menjadi anggota DPA. Selanjutnya, RUU yang disebutkan akan dibahas DPR bersatu pemerintah.
“Diharapkan bisa jadi segera disahkan bermetamorfosis menjadi undang-undang di waktu dekat. Sehingga pada pada waktu Prabowo dan juga Gibran dilantik berubah jadi Presiden kemudian Wakil Presiden, keberadaan DPA sudah ada ada kemudian dapat segera dimaksimalkan untuk menggalang pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujar Bamsoet usai menerima Guru Besar Keilmuan Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, sekaligus Ketua Rencana Magister Keilmuan Hukum Universitas Batanghari Jambi, Abdul Bari Azed, di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Bamsoet membantu keberadaan DPA dimaksimalkan untuk mewujudkan gagasan Presidential Club yang mana pernah digagas presiden terpilih Prabowo Subianto. Sehingga, selain diisi para tokoh rakyat dari beragam latar belakang dan juga disiplin ilmu, DPA juga dapat diisi oleh para mantan presiden serta juga bahkan mantan perwakilan presiden yang mana pernah mengatur Indonesia.
“Presiden diberikan kewenangan untuk memilih sendiri para anggota DPA sesuai kebutuhan. Siapapun yang dimaksud dipilih merupakan putra juga putri terbaik bangsa yang tak cuma memiliki rekam jejak kenegarawanan, melainkan juga miliki kearifan pada mengawasi situasi hidup kebangsaan,” kata Bamsoet.
Bamsoet menyampaikan, Abdul Bari Azed juga memberikan dukungan agar MPR RI mampu kembali memiliki kewenangan mengeluarkan Ketetapan MPR, baik yang bersifat beschikking dan juga regeling. Sesuai amanat ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, bahwa kedaulatan berada dalam tangan rakyat kemudian dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
“Maka sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, MPR RI yang digunakan terdiri dari anggota DPR kemudian DPD RI, seharusnya tetap dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif kemudian kewajiban hukum, untuk mengambil kebijakan atau penetapan yang dimaksud bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar urusan politik yang dimaksud tak dapat diantisipasi dan juga tidak ada sanggup dikendalikan secara wajar,” ujarnya.
Bamsoet menilai, kewenangan subjektif superlatif MPR RI melalui Tap MPR RI merupakan solusi di mengatasi berubah-ubah persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, urusan politik antarlembaga negara atau antarcabang kekuasaan, hingga situasi kedaruratan kahar fiskal di skala besar. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dukung Rencana DPR Mengubah Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA






