Nasional

Kasus Korupsi IUP PT Timah, Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Suranto Wibowo

JAKARTA – Eksepsi kubu Terdakwa Suranto Wibowo ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. Majelis Hakim pun memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi untuk pembuktian.

Diketahui Suranto Wibowo merupakan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 yang tersebut terjerat pada perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk 2015-2022.

“Menyatakan eksepsi regu penasihat hukum terdakwa Suranto Wibowo tiada dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara menghadapi nama Suranto Wibowo,” kata Majelis Hakim di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Majelis Hakim menyatakan, materi eksepsi penasihat hukum terdakwa mengenai perbuatan kliennya tidak ada ada hubungannya dengan lima perusahaan smelter kemudian afiliasinya tiada dapat diterima. Pasalnya, hal yang dimaksud sudah ada memasuki pokok perkara.

“Majelis menilai bahwa materi eksepsi sudah masuk materi pokok perkara oleh sebab itu menyangkut tentang perbuatan apa yang tersebut diadakan oleh terdakwa bersama-sama dengan kelima perusahaan serta afiliasinya yang digunakan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Materi eksepsi kubu Suranto lainnya perihal pasal yang disangkakan harus UU Lingkungan Hidup. Pasalnya, terdapat perhitungan kerugian negara berhadapan dengan kerusakan lingkungan.

“Menimbang bahwa melawan eksepsi regu penasihat hukum majelis tidaklah sependapat, dengan pertimbangan bahwa tindakan terdakwa selaku Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tugasnya menerbitkan RKAB terhadap pelaku penambang diduga terdapat unsur melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang dimaksud mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Timah Tbk,” papar Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat menyelenggarakan sidang dakwaan tindakan pidana korupsi di pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Sidang perdana itu, duduk sebagai Terdakwa Kepala Sektor Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; juga Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.

Kepada mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Jumlah tersebut, berdasarkan hasil audit.

“Merugikan kuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,1 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tempat PT Timah 2015-2022,” kata JPU dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Related Articles

Back to top button