Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov
Jakarta – Penjabat Pemimpin wilayah DKI Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono mengimbau untuk para kepala sekolah di Ibukota Indonesia untuk tak lagi merekrut guru honorer tanpa sepengetahuan otoritas Provinsi DKI Jakarta. Ia mengumumkan tindakan itu menyalahi aturan.
“Jika ada permintaan seharusnya dilaporkan untuk Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dikerjakan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” kata Heru Budi melalui keterangan tertulis, diambil pada Ahad, 21 Juli 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN. Pemenuhan keinginan pegawai seharusnya diwujudkan melalui jalur seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digunakan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) kemudian Pegawai eksekutif dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan, pemerintah tempat ingin pengajar mendapatkan haknya melalui mekanisme yang mana benar. Karena itu, Disdik DKI melakukan cleansing atau pemadanan data guru. Heru mengimbau guru honorer yang mana terdampak dapat mendaftar kontrak kerja individu atau KKI pada Agustus 2024.
Heru berujar akan merekomendasikan sekitar 4 ribu yang terdampak kebijakan cleansing agar mendapatkan data pokok lembaga pendidikan (Dapodik). Disdik memberikan kuota sejumlah 1.700 pada pendaftaran KKI.
Sementara, untuk 2.300 guru honorer yang tersebut tak terakomodir sanggup mendaftar melalui jalur PPPK dengan kuota yang mana dibuka Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, Studi juga Teknologi (Kemendikbudristek) banyaknya 1.900. Namun, dia akan bersaing dengan guru honorer lain di seluruh Indonesia.
Heru juga menyarankan bagi merekan yang digunakan tidaklah lolos keduanya untuk mempersiapkan diri mendaftar pada 2025. Sosialisasi mengenai kebijakan ini akan disampaikan pada Senin, 22 Juli 2024. “Saya akan kumpulkan Kepala Sekolah se-Jakarta supaya informasi ini tiada bias,” ujarnya.
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Tanah Air atau FSGI menganggap sekolah pada bermacam area membutuhkan guru honorer lantaran jumlah agregat guru berstatus PNS dengan penggantinya tiada seimbang. Oleh sebab itu, guru kontrak dapat berubah menjadi solusi.
“Ini demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ucap Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo melalui penjelasan resmi, diambil Sabtu, 20 Juli 2024.
Sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang dimaksud dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi sebagian persyaratan, yaitu berstatus tidak ASN, tercatat pada Dapodik, mempunyai Nomor Unik Pendidikan serta Tenaga Kependidikan (NUTPK), dan juga belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
AISYAH | DESTY LUTHFIANI
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS di Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov





