Pengamat Penerbangan Uraikan Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal
Jakarta – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan juga Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memaparkan tingginya harga tiket pesawat sedang dikeluhkan masyarakat akhir-akhir ini. Menurut dia, pemerintah sedang menyiapkan beberapa langkah penurunan.
Ia menyatakan akan mengevaluasi biaya operasi pesawat dengan mengidentifikasi cost per block hour, atau biaya rata-rata yang dikeluarkan maskapai di setiap jam penerbangan. Selain itu, akan datang mengakselerasi pembebasan bea masuk impor tertentu untuk keinginan penerbangan.
“Porsi perawatan berada di dalam 16 persen keseluruhan setelahnya avtur,” ucapannya dalam laman instagram resmi @luhut.pandjaitan, diambil Selasa, 16 Juli 2024.
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie memaparkan biaya yang digunakan dibebankan untuk penumpang bukanlah cuma harga jual tiket. Ada beberapa pungutan hingga retribusi lalu operasional. “Itu mencakup pembayaran pajak untuk pemerintah juga pengelola bandara,” ucapannya ketika dihubungi 15 Juli 2024.
Ketua Asosiasi User Jasa Penerbangan Negara Indonesia (APJAPI) itu menguraikan komponen pembentuk pertama adalah tarif tiket yang mana ditetapkan oleh maskapai. Selain itu ada tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara Bebas atau PJP2U yang mana besarannya berbeda pada tiap bandara.
Menurut beliau biaya layanan yang dimaksud dikenal juga sebagai Passenger Service Charge atau PSC ini sanggup 30 hingga 40 persen dari nilai tukar tiket. Belum lagi ada potongan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen.
Beban lain yang juga diambil dari tiket penumpang adalah iuran wajib Jasa Raharja. Pada Agustus 2022 untuk penyesuaian biaya akibat kenaikan harga jual avtur diterapkan aturan biaya tambahan atau Fuel Surcharge lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022. Berlaku pada tarif penumpang layanan kelas sektor ekonomi angkutan niaga pada negeri. Menurut Alvin ini belum direvisi sehingga masuk pada komponen pembentuk nilai tiket pada waktu ini
Namun, menurut ia harus diteliti unsur biaya lain yang dimaksud menyebabkan tarif tiket angkutan udara domestik mahal. Termasuk desain kompleks terminal bandara yang dimaksud berorientasi mewah tanpa perhitungkan biaya operasi dan juga perawatan. “Pada akhirnya dibebankan terhadap penumpang di PJP2U atau PSC.
Juga biaya-biaya titipan pada biaya avtur seperti Throughput Fee atau biaya infrastruktur penyimpanan substansi bakar oleh pengelola bandara. Kutipan persentase pelanggan avtur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga PPN 11 persen terhadap avtur untuk penerbangan domestik. Dan terakhir adalah pajak, bea masuk lalu proses impor komponen juga suku cadang pesawat.
Artikel ini disadur dari Pengamat Penerbangan Uraikan Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal





