Perpu MD3 Disebut Sudah di Meja Istana, PDIP Terancam Tak Dapat Kursi Ketua DPR?
Jakarta – Mencuat isu Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, akan mengundurkan diri dari untuk mengganti mengganti mekanisme pemilihan ketua DPR. Perpu itu disebut telah berada dalam meja Istana Kepresidenan.
Sejumlah narasumber – tiga pada antaranya politikus Partai Demokrasi Nusantara perjuangan dan juga dua lainnya khalayak dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke lingkaran Geng Solo, menyampaikan informasi ini terhadap Majalah Tempo. Informan itu menyebutkan Perpu UU MD3 digunakan untuk mengambil alih kursi Ketua DPR dari PDIP. Partai banteng merupakan partai pemenang pemilihan umum pada 2024.
Konfigurasi perihal kursi ketua DPR menjadi milik partai pemenang pemilihan calon anggota DPR ketika ini diatur di Pasal 427D Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, lalu DPRD (MD3). Susunan pimpinan DPR terdiri dari satu ketua serta empat delegasi ketua yang tersebut berasal dari partai urusan politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak pada DPR.
Ketua DPR dipercayakan untuk anggota DPR dari parpol yang tersebut memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Pada periode 2019-2024, PDIP sebagai parpol pemilik kursi terbanyak pada DPR hasil Pemilihan Umum 2019, menunjuk Puan Maharani sebagai pemimpin DPR.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mempertanyakan perihal wacana Perpu UU MD3. Dia juga menyangkal Perpu UU MD3 telah ada ke meja Presiden Jokowi.
“Ada-ada saja. Nggak ada cerita itu,” kata Pratikno ke struktur Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Agustus 2024. Pratikno membantah bahwa Perpu MD3 sebagai kartu as untuk PDIP ke berada dalam ketegangan pasca pilpres. “Imajinatif,” ucapnya.
Sejak pilpres 2024, kedudukan urusan politik PDIP berseberangan dengan Presiden Jokowi juga Koalisi Indonesi Maju (KIM)- gabungan parpol pengusung presiden-wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pemilu 2024 menempatkan PDIP sebagai partai pemenang pileg kemudian berpotensi meraih kursi terbanyak pada DPR. Puan berpeluang besar kembali menduduki kursi Ketua DPR. Namun sampai pada waktu ini PDIP belum menentukan sikap apakah bergabung ke eksekutif Prabowo atau berubah menjadi oposisi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim sampai pada waktu ini belum dengar Perpu MD3 yang mana berisiko mengganti mekanisme pemilihan pimpinan parlemen. “Apa kepentingan mendesaknya untuk dibuat Perpu?” kata Ketua Harian Partai Gerindra itu melalui arahan pernyataan untuk Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Dasco menyatakan bahwa ia tidaklah tahu menahu ada tekanan urusan politik untuk PDIP pasca pilpres 2024. Partai Gerindra merasa tidak ada melakukan tekanan tersebut. “Kami juga belum di tahap membahas, ke koalisi apa menawarkan PDIP (masuk pemerintahan) atau tidak,” kata Dasco.
FRANCISCA ROSANA | ERWAN HERMAWAN
Artikel ini disadur dari Perpu MD3 Disebut Sudah di Meja Istana, PDIP Terancam Tak Dapat Kursi Ketua DPR?




