Bisnis

Jokowi Menyasar Pemungutan Tarif Cukai pada Makanan Olahan Siap Saji, Bunyi Aturan Selengkapnya

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyasar pungutan tarif cukai pada makanan olahan, di antaranya makanan olahan siap saji untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, kemudian lemak.

Jokowi  mengesahkan Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Hal ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Selain penetapan batas maksimum komposisi gula, garam, dan juga lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), otoritas Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (4) aturan turunan UU Bidang Kesehatan tersebut.

Tidak semata-mata cukai, melalui ayat (1) pasal tersebut, pemerintah mengatur mengenai pengendalian konsumsi gula, garam, juga lemak, eksekutif Pusat menentukan batas maksimal isi gula, garam, lalu lemak pada pangan olahan, salah satunya pangan olahan siap saji

Lebih lanjut, penentuan batas maksimal zat gula, garam, serta lemak dikoordinasikan oleh menteri yang dimaksud menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, lalu pengendalian urusan kementerian di penyelenggaraan pemerintahan ke bidang perkembangan manusia juga kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian lalu lembaga terkait sebagaimana yang digunakan tertuang di Pasal 194 PP No. 28 Tahun 2024 ayat (2).

Sementara itu, ayat (3) pasal yang dimaksud menjelaskan penentuan batas maksimal isi gula, garam, lalu lemak dilaksanakan dengan mempertimbangkan; kajian risiko dan/atau standar internasional.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang tersebut berubah menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi juga memulai pembangunan sistem keseimbangan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Bidang Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Mulai Pekan 29 Juli 2024, melalui informasi tertulis.

Anjuran Konsumsi Garam, Gula, Lemak Per-hari

Adapun, menurut Permenkes Nomor 30 Tahun 2013, dikutipkan dari ayosehat.kemkes.go.id , anjuran konsumsi gula per penduduk per hari adalah 10 persen dari total energi (200kkal). Konsumsi yang disebutkan setara dengan gula 4 sendok makan per warga per hari atau 50 gram per penduduk per hari.

Sedangkan anjuran konsumsi garam adalah 2000 mg natrium per penduduk per hari. Konsumsi garam yang dimaksud identik dengan 1 sendok teh garam per pemukim per hari atau 5 gram per pemukim per hari. 

Anjuran konsumsi lemak per khalayak per hari beda lagi dimana anjuran konsumsinya 20-25 persen dari total energi (702 kkal) per pemukim per hari. Konsumsi lemak yang dimaksud sebanding dengan lemak 5 sendok makan per pendatang per hari atau 67 gram per warga per hari.

Artikel ini disadur dari Jokowi Menyasar Pemungutan Tarif Cukai pada Makanan Olahan Siap Saji, Bunyi Aturan Selengkapnya

Related Articles

Back to top button