Nusantara paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB

Ibukota – Indonesia sudah menyampaikan kemajuan lalu tantangan yang dihadapi pada memenuhi hak anak untuk Komite Hak Anak PBB.
Hal itu disampaikan pemerintah RI pada Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB yang dimaksud diselenggarakan di dalam Jenewa, Swiss, pada 14-15 Mei, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Sabtu.
Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI (PTRI) pada Jenewa, menekankan bahwa partisipasi Indonesia pada dialog ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan Konvensi Hak Anak guna menegaskan pemeliharaan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pertemuan pada Jenewa itu merupakan bagian dari serangkaian peninjauan rutin yang direalisasikan oleh Komite Hak Anak PBB terhadap negara-negara yang digunakan telah dilakukan meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dialog yang dimaksud adalah kelanjutan dari rangkaian laporan periodik kelima serta keenam dari Indonesia, yang digunakan prosesnya sudah ada dimulai sejak Januari 2021.
Dalam dialog tersebut, Komite Hak Anak PBB menggali lebih besar pada berubah-ubah perkembangan terkini terkait isu anak pada Indonesia.
Beberapa topik utama yang digunakan dibahas adalah partisipasi anak di perumusan kebijakan, prioritas kebijakan anak pada Asta Cita, acara Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan lalu penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap lembaga pendidikan lalu layanan kesehatan, juga hak-hak anak dari komunitas adat.
Dibahas pula kemajuan juga tantangan di hal perencanaan, pendanaan, implementasi kebijakan, dan juga pengumpulan data statistik terkait anak.
"Indonesia juga akan menguatkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang lebih tinggi baik lalu aman bagi jutaan anak Indonesia," tegas Achsanul.
Menurut dia, Komite Hak Anak PBB menghargai komitmen lalu upaya Indonesi pada 10 tahun terakhir, khususnya legislasi serta pencatatan kelahiran. Komite juga menyoroti tantangan lalu upaya perbaikan untuk memajukan hak anak di dalam Indonesia.
Komite yang beranggotakan 18 pakar independen itu bertugas mengawasi penyelenggaraan Konvensi Hak Anak.
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 1990 serta melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, lalu 2014.
Artikel ini disadur dari Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB





