Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan

JAKARTA – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) membantah pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang digunakan dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000. Protes yang dimaksud direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Immanuel menjelaskan bahwa besaran BHR itu ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dimaksud dibuat oleh pihak aplikator. Pengemudi yang dimaksud menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang dimaksud masuk di kategori sebagai pekerja paruh waktu alias sambilan.
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi tidak benar-benar merek yang digunakan ngojek beneranlah. Jadi merek cuma sambilan, pekerja sambilan,” kata Immanuel dalam Kantor Kemnaker, DKI Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Dia melanjutkan, pengemudi yang mana bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang tersebut lebih besar besar. Ia memberikan contoh bahwa di area beberapa platform, BHR minimal yang tersebut diberikan adalah Rp500.000, juga banyak pengemudi yang menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.
Di wadah lain, rata-rata BHR yang dimaksud diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori juga kinerja pengemudi tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah keseluruhan BHR untuk kategori tertinggi yakni sebesar Rp900.000 untuk roda dua, serta Rp1.600.000 untuk roda empat.
Sementara itu, Grab juga telah lama memberikan BHR untuk hampir setengah jt driver. Besarannya untuk roda empat kategori tertinggi Rp850.000 untuk roda dua dan juga sebesar Rp1.600.000 untuk roda empat.
Diketahui, pengemudi ojol yang mana tergabung di Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) membantah keberadaan BHR yang tersebut cuma dibayarkan Rp50.000 dari aplikator. Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol yang dimaksud BHR-nya semata-mata dibayarkan senilai Rp50.000.
Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp93 juta. Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol.
Dia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang tersebut diterima sesuai dengan kategori dan juga tingkat aktivitas mereka pada bekerja. “Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari wadah digital sebelumnya merekan nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa saja mengamati itu juga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, meskipun berstatus sebagai mitra, pemerintah serta aplikator akhirnya setuju untuk memberikan tunjangan jelang hari raya pada bentuk BHR. Adapun pemberian BHR ini mulai dijalankan 22 Maret hingga 24 Maret 2025.
Sedangkan pencairan BHR ini dilaksanakan perusahaan aplikator pada waktu tiada sampai satu bulan sejak pemerintah mengajukan permohonan aplikator untuk memberikan BHR terhadap mitranya tersebut.





